IAWNews.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memanggil Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang ia buat terhadap Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Kapolres Pringsewu diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap profesi jurnalis serta mengancam akan mengusir wartawan dari wilayah kerjanya.
Pemanggilan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor B/271/I/WAS.2.4/2025/PROPAM, yang ditandatangani oleh Kombes Pol Yudo Hermanto, S.I.K., M.M, atas nama Kepala Biro Pengamanan Internal Propam Polri. Surat tersebut diterima Wilson Lalengke pada Minggu, 19 Januari 2025, melalui pesan WhatsApp. Dalam surat itu, Wilson diminta hadir di kantor Propam Polri, Jakarta, pada Selasa, 21 Januari 2025.
Ketum PPWI, yang dikenal gigih membela jurnalis independen dan pewarta warga, menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan tersebut. Dalam pernyataan resminya, ia menegaskan bahwa proses ini penting untuk memperbaiki mentalitas aparat kepolisian agar lebih memahami peran mereka sebagai pelayan masyarakat.
“Saya siap menghadiri undangan ini. Tapi saya merasa mereka lamban, laporan ini seharusnya diproses sejak lama. Perilaku Kapolres Pringsewu yang melecehkan dan mengancam wartawan sangat tidak layak”, kata Wilson Lalengke.
Laporan ini berawal dari voice note yang diduga berasal dari AKBP M. Yunnus Saputra. Dalam rekaman itu, Kapolres diduga menyampaikan pernyataan yang diskriminatif, melecehkan, dan mengancam wartawan nonkonstituen Dewan Pers maupun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Rekaman tersebut juga diduga disebarluaskan untuk menakut-nakuti jurnalis independen agar tidak lagi melaporkan penyimpangan pejabat di wilayah Pringsewu.
Wilson Lalengke mengecam tindakan tersebut dan menilai pernyataan itu mencederai profesi jurnalis serta melecehkan rakyat. “Mayoritas pembayar pajak, termasuk PPN, adalah para wartawan independen dan warga biasa. Bagaimana mungkin seorang pejabat negara, yang hidup dari uang rakyat, berani mengeluarkan pernyataan semacam itu?”, tegasnya.
Wilson Lalengke juga meminta agar AKBP M. Yunnus Saputra segera dicopot dari jabatannya. Dirinya menilai perilaku seperti itu tidak mencerminkan nilai-nilai yang diharapkan dari seorang aparat penegak hukum.
“Kapolri harus segera mengambil tindakan. Indonesia tidak membutuhkan aparat bermental buruk seperti ini. Masih banyak putra-putri terbaik bangsa yang mampu melayani masyarakat dengan lebih baik”, pungkas Wilson Lalengke.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum pembenahan internal Polri dalam menjaga profesionalisme dan integritas anggotanya. (tim/red)