Ribuan Korban Investasi Bodong PT. Noop Mitra Bersama Laporkan Kasus ke Bareskrim Polri

IAWNews.com – Sejumlah orang yang mewakili 1.500 korban penipuan investasi berbasis aplikasi bernama Joinnoop, yang dikembangkan oleh PT. Noop Mitra Bersama, mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis sore, 19 Desember 2024. Laporan tersebut menyebutkan kerugian materi korban mencapai Rp 80 miliar akibat dugaan skema Ponzi yang dijalankan perusahaan tersebut.

Menurut Nibezaro Zebua, kuasa hukum para korban, modus operandi PT. Noop Mitra Bersama bermula dari produk power bank yang diklaim dapat disewakan di tempat-tempat strategis seperti mal dan bandara. Perusahaan tersebut menarik calon investor melalui promosi agresif di media sosial, menggunakan sejumlah selebritas dan influencer ternama.

“Jumlah korban saat ini mencapai 1.500 orang dari berbagai latar belakang ekonomi, mulai dari kalangan kaya hingga petani, dengan total kerugian sekitar Rp 80 miliar. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, termasuk memanggil dan menangkap Direktur PT. Noop Mitra Bersama agar mempertanggungjawabkan perbuatannya”, kata Nibezaro Zebua.

PT. Noop Mitra Bersama mulai beroperasi pada Desember 2023, menawarkan paket investasi dengan iming-iming keuntungan besar. Anggota diwajibkan melakukan top-up dana mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 100 juta. Perusahaan ini bahkan mengklaim memiliki legalitas dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Digital (Kemenkomdigi), serta izin dari Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).

Namun, pada Desember 2024, perusahaan secara mendadak menghentikan operasinya tanpa pemberitahuan, membuat para nasabah tidak bisa menarik dana mereka. Investigasi awal menunjukkan bahwa klaim legalitas yang disampaikan PT. Noop Mitra Bersama diduga palsu.

Laporan resmi terkait dugaan tindak pidana ini telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi STTL/462/XII/2024/BARESKRIM. Para korban berharap kasus ini segera diproses demi mendapatkan keadilan dan mengembalikan kerugian mereka. (her)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like