Tambang Ilegal Di OKU Timur Diduga Sebabkan Kerusakan Lingkungan Dan Kesulitan Air Bersih

IAWNews.com – Aktivitas tambang batuan yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sumatera Selatan, kembali menuai sorotan. Beberapa tambang di Desa Jayapura dan Desa Kambang, Kecamatan Jayapura, diduga menggunakan bahan peledak tanpa izin resmi, menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Asep Komarudin, SH, dari Tiramana Law Firm, yang bertindak sebagai kuasa hukum masyarakat setempat, menyampaikan kekhawatirannya atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. “Saya mewakili masyarakat mempertanyakan perizinan tambang batuan tersebut. Dampak lingkungannya sangat serius, mulai dari mata air yang mengering hingga kesulitan masyarakat mendapatkan air bersih”, katanya.

Selain itu, Asep Komarudin, SH juga menyoroti dampak sosial lain yang timbul dari aktivitas tambang tersebut. “Mesin crusher yang digunakan menimbulkan kebisingan, mengganggu kenyamanan warga sekitar. Jalanan di desa juga rusak parah akibat dilewati truk pengangkut hasil tambang yang melebihi kapasitas”, ujarnya.

Masyarakat bersama LSM dan lembaga terkait telah berupaya meminta klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Timur mengenai legalitas tambang tersebut. “Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas terhadap oknum pengelola tambang yang tidak mematuhi aturan dan merusak lingkungan”, tutup Asep Komarudin, SH.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kelangsungan hidup masyarakat setempat serta kelestarian lingkungan di wilayah tersebut. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini dan mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula. (mgb)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like