IAWNews.com – Ribuan tenaga kerja kontrak (TKK) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mempertanyakan kejanggalan dalam hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Mereka mengaku telah mengikuti seluruh proses seleksi, namun tetap dinyatakan tidak lulus tanpa penjelasan yang memadai.
Sekitar 1.200 petugas kebersihan DLH yang telah mengabdi selama lebih dari 15 tahun mengikuti proses seleksi mulai dari unggah dokumen administrasi hingga tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) di Kantor BKN Pusat Cililitan, Jakarta Timur.

Namun, pada pengumuman hasil seleksi tahap dua yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi pada 27 Juni 2025, ribuan TKK dinyatakan tidak lulus dengan kode R4 tanpa tanda L (lulus).
“Saya dan teman-teman merasa ada kejanggalan. Nilai kami banyak yang tinggi, tapi malah tidak lulus. Sementara ada yang nilainya rendah bisa lulus”, kata Andri, salah satu peserta seleksi kepada media, Senin (01/07/2025).
Diungkapkan juga oleh Andri bahwa sekitar 1.200 TKK DLH sempat tertinggal dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak pendataan tahun 2022, diduga akibat kesalahan dalam Analisis Jabatan (Anjab).
“Kami tidak menyalahkan siapa pun, tapi ini soal keadilan. Kami mohon hak yang sama. Jangan ada istilah penuh waktu atau paruh waktu, kami semua sudah bekerja maksimal untuk kota ini”, imbuh Andri.

Lebih lanjut disebutkan oleh Andri bahwa dirinya telah menghubungi anggota DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra dari Komisi I Fraksi Partai Golkar, untuk meminta bantuan dalam memfasilitasi penyelesaian masalah ini.
“Ini bukan hanya soal saya pribadi, ini menyangkut ribuan kepala keluarga. Kami kehilangan semangat kerja karena merasa dibedakan. Padahal kami adalah tulang punggung keluarga, dan telah bekerja dengan sepenuh hati”, ujar Andri.
Para TKK DLH kini berharap perhatian dari Wali Kota Bekasi, Gubernur Jawa Barat, serta instansi terkait agar nasib mereka dipertimbangkan secara adil.
“Kalau memang kami dianggap sebagai PPPK paruh waktu, kami tetap menuntut kesetaraan. Kami sudah bekerja puluhan tahun untuk kota ini. Kami hanya ingin keadilan sosial seperti amanat sila kelima Pancasila”, pungkas Andri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BKPSDM Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan ini. (gonz)