IAWNews.com – Kebijakan kontroversial kembali mencuat dari lingkungan peradilan. Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya, memasang larangan bagi masyarakat maupun jurnalis untuk mengambil gambar, merekam video, atau melakukan dokumentasi dalam bentuk apa pun, baik di ruang sidang maupun di area luar gedung pengadilan.
Larangan tersebut terpantau pada Selasa, 03 Juni 2025, ketika seorang pewarta dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mendokumentasikan temuan tersebut dalam sebuah video. Informasi yang didapatkan menunjukkan bahwa papan pengumuman pelarangan dipasang secara terbuka di kawasan PN Sorong.

Langkah ini menuai kritik karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang menjamin kemerdekaan pers dalam memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
“Ini adalah pelanggaran hukum yang sangat merugikan, karena menghalangi upaya mewujudkan proses hukum yang transparan dan berkeadilan. Saya mempertanyakan integritas aparat hukum jika lembaga peradilan justru membatasi akses informasi publik secara sewenang-wenang”, kata Wilson Lalengke.
Menurutnya, pengadilan seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi hukum, bukan malah menciptakan pembatasan yang bertolak belakang dengan semangat keterbukaan. “Bagaimana mungkin kita membiarkan para penegak hukum melanggar hukum, sementara rakyat dipaksa membiayai hidup mereka ?”, ujar Wilson Lalengke.

Pihak PPWI mendesak Mahkamah Agung untuk segera meninjau dan mencabut kebijakan di PN Sorong yang dinilai melanggar prinsip-prinsip negara hukum dan kebebasan pers.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PN Sorong maupun Mahkamah Agung terkait kebijakan pelarangan tersebut. (wils)