Categories Parlemen

Sultan B Najamuddin : Kenaikan PPN 12 Persen Perintah UU Tapi Dilematis

IAWNews.com -, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamuddin, menilai kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen adalah perintah Undang-Undang (UU) yang sangat dilematis. Meski demikian, Sultan B Najamuddin mengapresiasi langkah pemerintah yang bijaksana dalam menerapkan kebijakan tersebut pada produk tertentu.

“Harus kita akui bahwa pajak yang dianggap terlampau tinggi merupakan persoalan sosial dan ekonomi yang harus diwaspadai oleh pemerintah. Oleh karenanya, sejak awal kami mengusulkan agar kebijakan ini ditunda hingga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat kembali pulih”, kata Sultan B Najamuddin kepada media, Senin (23/12/2024).

Mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu juga menekankan pentingnya pemerintah menjalankan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, tidak melaksanakan UU tersebut akan menciptakan preseden buruk bagi kewajiban konstitusional Presiden.

Namun, Sultan B Najamuddin juga membuka opsi konstitusional bagi pihak-pihak yang menolak kebijakan tersebut. “Jika masih terdapat pihak yang keberatan, kami sarankan agar dilakukan judicial review terhadap UU HPP ke Mahkamah Konstitusi. Itu solusi konstitusional yang cukup adil”, tegasnya.

Wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025 menuai protes dari berbagai kalangan. Kebijakan ini dinilai berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat. Namun, pemerintah beralasan langkah tersebut diperlukan untuk mendukung stabilitas fiskal dan keberlanjutan pembangunan.

Sultan menilai pemerintah telah berupaya mencari solusi yang ramah terhadap masyarakat dalam menghadapi tantangan tersebut. Sultan B Najamuddin berharap kebijakan ini diterapkan dengan hati-hati agar tidak mengganggu pemulihan ekonomi nasional. (gono)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like