Categories Rakyat Bicara

Ibu Muda Ditahan Bersama Bayi 9 Bulan Usai Diperiksa Sebagai Saksi, Penetapan Tersangka Rini Tuai Kritik

IAWNew.com – Praktik penegakan hukum kembali menjadi sorotan publik. Seorang ibu muda asal Sumedang, Jawa Barat, bernama Rini, mengalami nasib tragis saat memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sebagai saksi dalam perkara perdata. Bukannya mendapatkan perlindungan hukum, Rini justru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Jumat (01/08/2025).

Yang mengejutkan, penahanan dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan kemanusiaan: Rini harus menjalani hari-harinya di ruang tahanan bersama bayinya yang masih berusia 9 bulan. Potret dirinya yang terbaring lesu di lantai beralas kain tipis dengan si bayi tertidur di sampingnya menyebar luas di media sosial, memicu gelombang keprihatinan.

Langkah penetapan tersangka dan penahanan dalam waktu singkat terhadap saksi dalam kasus perdata menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Ketua Umum DPN PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia), Wilson Lalengke, menyampaikan kritik bernada satir terhadap langkah penyidik. “Inilah contoh terbaik tentang sikap dan perilaku mulia aparat ‘POLRI UNTUK MASYARAKAT’. Terima kasih Polisiku yang amat mulia”, tulisnya, Sabtu (02/08/2025).

Penetapan tersangka terhadap saksi dalam perkara perdata dinilai tidak lazim dan potensial melanggar prinsip due process of law. Ujang Kosasih, S.H., Pengamat Hukum Pidana dan Penasehat Hukum PPWI, menyatakan bahwa aparat penegak hukum semestinya tidak gegabah dalam menerapkan instrumen pidana. “Negara tidak boleh abai. Perempuan dengan anak balita bukan hanya objek hukum, tetapi manusia yang harus diperlakukan bermartabat,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Jakarta Pusat belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penetapan status tersangka terhadap Rini maupun kondisi tempat penahanannya. Situasi ini semakin menegaskan minimnya fasilitas serta perhatian terhadap perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.

Ketua Organisasi Advokat PERSADI, Irjen Pol (Purn) Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H., turut mengkritisi kebijakan penahanan tersebut. “Ini bukan hanya tentang Ibu Rini. Ini tentang bagaimana kita memperlakukan sesama manusia dalam sistem hukum yang katanya beradab”, ujarnya.

Para pengamat hukum menilai bahwa kasus ini menjadi momentum untuk mengevaluasi prosedur penanganan perkara, terutama yang menyangkut perempuan dan anak. Mereka mendesak agar Kapolri dan Kompolnas turun tangan, tidak hanya memberikan klarifikasi, tetapi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) penyidikan.

Kasus Rini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berfokus pada aspek legal formal, tetapi juga wajib menjunjung tinggi asas keadilan, kemanusiaan, dan proporsionalitas. (sugi/red)

1 comment

Ujang Durahman says:

Sayang sekali cdan turut prihatin atas kasusnya yg belum jelas dgn dasar hukum apa ditetapkan sbg tersangka?,tidak adakah pertimbangan lain sesuai statusnya?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like