IAWNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi akhirnya memberikan klarifikasi terkait penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan. Keputusan ini menjadi sorotan publik lantaran pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kepastian mengenai penghentian penyidikan ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar H. Sianturi, S.H., S.I.K., M.H., sebagaimana disampaikan melalui Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, pada Senin (10/03/2025).
Dijelaskan oleh Kompol Binsar bahwa penyidikan telah dilakukan secara prosedural dengan berkoordinasi intensif bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota telah menjalankan seluruh tahapan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan.
“Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota sudah menangani perkara tersebut secara prosedural sesuai dengan SOP penyidikan dan sesuai dengan petunjuk serta arahan dari JPU”, kata Kompol. Binsar.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim juga telah mengambil berbagai langkah, seperti menerima laporan korban, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi, korban, serta terlapor, hingga menggelar gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini awalnya bermula dari laporan dugaan pencabulan oleh WNA Afrika Selatan. Setelah melalui penyelidikan dan penetapan tersangka, berkas perkara dikirimkan ke Kejari Kota Bekasi untuk ditelaah lebih lanjut. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, penyidik memutuskan untuk menerbitkan SP3.
Menanggapi hal ini, Kepala Kejari Kota Bekasi, Imran Yusuf, menegaskan bahwa SP3 bukan merupakan keputusan Kejaksaan, melainkan sepenuhnya wewenang penyidik kepolisian.
“Mungkin pihak Polres atau penyidik yang sebaiknya memberikan informasi lebih lanjut, karena yang menghentikan penyidikannya adalah rekan-rekan penyidik”, jelas Imran Yusuf saat dikonfirmasi oleh Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, pada Selasa (11/03/2025).
Ditambahkan oleh Imran Yusuf bahwa Kejari Kota Bekasi tidak mengeluarkan rilis resmi terkait kasus ini karena penghentian penyidikan bukan merupakan produk institusinya.
“Kami tidak membuat rilis, Bang, karena hal ini bukan produk kami. Tapi kalau ingin berita yang lebih berimbang, bisa wawancara langsung dengan Kasi Pidum”, ujar Imran Yusuf.
Keputusan penghentian penyidikan ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah benar alat bukti dalam kasus ini tidak cukup kuat untuk dilanjutkan ke pengadilan, sementara sebagian lainnya memahami bahwa dalam hukum pidana, bukti yang sahih adalah syarat utama untuk menjerat seseorang secara hukum.
Transparansi dalam proses hukum menjadi perhatian utama dalam kasus ini. Oleh karena itu, media dan masyarakat diharapkan terus mengawal perkembangan kasus serupa agar setiap keputusan yang diambil tetap berlandaskan asas keadilan.
Ke depan, langkah selanjutnya bergantung pada bagaimana pihak kepolisian dan Kejari Kota Bekasi memberikan penjelasan lebih lanjut kepada publik mengenai dasar keputusan ini. Publik pun menunggu apakah ada langkah hukum lain yang bisa ditempuh oleh korban atau pihak terkait dalam kasus ini. (tim/red)