Categories Rakyat Bicara

Ketua SPRI Desak Presiden Prabowo Cabut SK Dewan Pers, Sebut Berpotensi Langgar HAM

IAWNews.com – Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Hence Grontson Mandagi, mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencabut Surat Keputusan Presiden Nomor 16/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers Periode 2025–2028. Ia menilai, SK tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) karena mengebiri hak konstitusional organisasi pers.

Menurut Hence Grontson Mandagi, proses pemilihan anggota Dewan Pers yang dilakukan oleh Badan Pekerja bentukan Dewan Pers dianggap tidak sah karena tidak melibatkan seluruh organisasi pers berbadan hukum. Ia menyebut hanya 11 organisasi konstituen yang terlibat dalam proses tersebut.

“Ini jelas cacat hukum. Hak organisasi pers untuk memilih dan dipilih telah diamputasi secara sepihak. Bahkan Presiden ikut melegitimasi pelanggaran HAM ini lewat SK tersebut”, kata Hence Grontson Mandagi dalam keterangan tertulis, Rabu (14/05/2025).

Ditegaskan oleh Hence Grontson Mandagi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa pemilihan anggota Dewan Pers adalah hak organisasi wartawan dan perusahaan pers, bukan kewenangan Dewan Pers itu sendiri.

Hence Grontson Mandagi juga mengutip pernyataan resmi pemerintah dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2021 yang menyebut Dewan Pers bukan lembaga regulator dan tidak memiliki kewenangan membuat peraturan atau membentuk badan pekerja pemilihan.

“Pemerintah sudah menyatakan dalam sidang MK bahwa pemilihan anggota Dewan Pers sepenuhnya diserahkan kepada organisasi pers. Tapi faktanya, Dewan Pers mengambil alih peran itu dan pemerintah tetap mengesahkannya”, ujar Hence Grontson Mandagi.

Selain itu Hence Grontson Mandagi juga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan semangat reformasi pers dan melanggar prinsip pers yang independen dan demokratis. Ia juga menyayangkan Presiden tetap menerbitkan SK meski sudah diperingatkan soal dugaan cacat hukum dalam surat resmi yang dikirim SPRI.

“Jika Presiden tidak mencabut SK tersebut, kami akan menggugat ke PTUN. Presiden harus jadi pelindung hak seluruh rakyat, termasuk organisasi pers, bukan hanya segelintir elit media”, pungkas Hence Grontson Mandagi.(gonz)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like