IAWNews.com – Sebuah tragedi memilukan menimpa seorang warga pengguna media sosial TikTok di Gunung Sugih, Lampung Tengah. Korban yang dikenal kerap menyuarakan berbagai keluhan masyarakat melalui platform TikTok, ditemukan tewas usai mengunggah video terkait dugaan pemalsuan tanda tangan warga oleh perangkat kelurahan dalam laporan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam dan menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai bentuk nyata penyerangan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui saluran apa pun yang tersedia, termasuk media sosial seperti TikTok.
Dalam era digital saat ini, media sosial telah menjadi salah satu bentuk media massa baru yang berfungsi sebagai sarana penyebaran informasi dari individu kepada masyarakat luas. Kemudahan dalam akses dan pengoperasian menjadikan platform seperti TikTok, YouTube, dan lainnya sebagai alternatif utama bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan informasi penting.
Pembunuhan terhadap pengguna TikTok ini tidak hanya merenggut hak hidup korban, namun juga merupakan serangan langsung terhadap hak asasi manusia lainnya: hak untuk bersuara. Peristiwa ini mencerminkan bahaya nyata pembungkaman terhadap rakyat kecil yang berani bersuara melalui media sosial.
Karena itu, desakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini semakin menguat. Semua pihak yang terlibat harus diadili sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh membiarkan praktik intimidasi, kekerasan, hingga pembunuhan terhadap siapa pun yang memanfaatkan haknya dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan menyelidiki lebih lanjut dugaan penggunaan tanda tangan palsu dalam pelaporan bansos dan kemungkinan praktik penjualan beras bantuan sebagaimana yang sempat diungkap korban melalui akun TikTok-nya. Jika tindakan cepat dan responsif telah diambil terhadap keluhan tersebut, peristiwa tragis ini bisa saja tidak terjadi.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa perlindungan terhadap hak-hak sipil di dunia digital sangat mendesak untuk ditegakkan. Pemerintah dan masyarakat perlu bersama-sama menjaga agar ruang digital tetap menjadi tempat yang aman dan bebas bagi semua warga negara untuk menyalurkan suara dan aspirasi mereka. (wlsn)