IAWNews.com – Polemik terkait kerja sama antara perusahaan pers dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) masih belum menemui titik terang. Pasalnya, sejumlah regulasi baru tengah disiapkan menyusul rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Sulut, Evans Steven Liow, dalam keterangannya kepada media menyebutkan bahwa salah satu poin rekomendasi BPK adalah kewajiban verifikasi Dewan Pers bagi media yang akan bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Namun kebijakan ini menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk insan pers dan organisasi media. Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sulut menjadi salah satu yang paling vokal menyuarakan keberatan.

Kepala Biro Hukum dan Pengawasan SPRI Sulut, Tomy Lumuhu, SH., MH., CPLC., CPCLE., CPM., CPA, menyebut rekomendasi BPK tersebut sebagai bentuk ketidaktahuan terhadap aturan yang berlaku.
“Seharusnya BPK RI Perwakilan Sulut tidak memberikan rekomendasi apapun soal kerja sama media dengan pemerintah, apalagi mendorong pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub). Itu bukan wewenang mereka”,
kata Tomy Lumuhu, SH., MH., CPLC., CPCLE., CPM., CPA, Sabtu (01/06/2025).
Ditambahkan oleh Tomy Lumuhu, SH., MH., CPLC., CPCLE., CPM., CPA, bahwa regulasi kerja sama media dengan pemerintah sudah jelas diatur. Perusahaan media cukup memenuhi syarat sebagai badan hukum, memiliki akta notaris, dan memiliki wartawan aktif. Untuk mekanisme kerja sama, tinggal menyesuaikan dengan ketentuan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui sistem INAPROC atau e-Catalog terbaru.
“Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif. Kalau dibuat Pergub, justru akan mempersempit ruang gerak media untuk berpartisipasi”, jelas Tomy Lumuhu, SH., MH., CPLC., CPCLE., CPM., CPA.
Diingatkan pula oleh Tomy Lumuhu, SH., MH., CPLC., CPCLE., CPM., CPA, bahwa menjadikan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat utama adalah tindakan yang keliru. Ia menilai hal itu sama saja dengan mengubah status Dewan Pers dari lembaga independen menjadi seperti lembaga pemerintahan.
“Jangan sampai ini menabrak UU Administrasi Pemerintahan. Setiap kebijakan pemerintah wajib berdasarkan asas legalitas dan menyebutkan dasar hukum yang sah”, tegas Tomy Lumuhu, SH., MH., CPLC., CPCLE., CPM., CPA.
Menurut Tomy Lumuhu, SH., MH., CPLC., CPCLE., CPM., CPA, apabila dasar kerja sama media dengan pemerintah hanya merujuk pada peraturan Dewan Pers, maka kebijakan tersebut dinilai cacat hukum.
“Aturan Dewan Pers bukan peraturan perundang-undangan. Jadi jika itu dijadikan dasar kebijakan, tentu bertentangan dengan prinsip hukum administrasi negara”, pungkas Tomy Lumuhu, SH., MH., CPLC., CPCLE., CPM., CPA. (zkl)