Categories Nasional

Klarifikasi Kuasa Hukum PT. Nanda Jaya Silika atas Tuduhan Miring, Dewan Pers Rekomendasikan Koreksi Pemberitaan

IAWNews.com – Advokat Murtadho, S.H., dari Law Firm RDE Advokat dan Partner, yang juga kuasa hukum PT. Nanda Jaya Silika, menyampaikan klarifikasi menyusul beredarnya pemberitaan yang dinilai menyerang kehormatan profesinya di sejumlah media. Salah satu berita yang menjadi sorotan berjudul “Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers”, dimuat oleh media di bawah organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang dipimpin oleh Wilson Lalengke.

Dalam keterangannya, Murtadho yang akrab disapa Edo menyayangkan pernyataan dari tokoh nasional tersebut, yang ia nilai tidak berdasar dan mencemarkan nama baik dirinya sebagai advokat. Edo menegaskan bahwa dirinya telah melalui proses hukum dan administratif yang sah untuk menjalankan profesi sebagai advokat. Ia juga menilai tudingan sebagai “advokat abal-abal” yang dilontarkan Lalengke tidak disertai bukti yang valid.

Konflik bermula dari beredarnya video di akun TikTok Sahabat KBNInewsteks, yang menarasikan bahwa PT. Nanda Jaya Silika adalah tambang ilegal yang meresahkan masyarakat. Video tersebut memicu kegaduhan dan dampak serius, termasuk pembatalan pesanan oleh sejumlah investor dan pelanggan perusahaan.

Namun, menurut Edo, tudingan dalam video tersebut tidak akurat. Ia menegaskan bahwa PT. Nanda Jaya Silika memiliki izin resmi dan tercatat di sistem MODI dan MOMI milik Kementerian ESDM. Ia juga membantah klaim bahwa perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan banjir, dengan menjelaskan bahwa perusahaan justru memperbaiki jalan yang kini digunakan warga, serta bahwa banjir telah terjadi sebelum perusahaan beroperasi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa rekaman bekas galian yang disebut menyerupai lautan sebenarnya merupakan area tambang ilegal di luar konsesi perusahaan. Ia juga menyebut adanya kericuhan di balai desa yang dipicu oleh oknum warga yang menuntut kompensasi tanpa dasar.

Murtadho menyampaikan bahwa ia telah mengirim hak jawab kepada redaksi KBNInewsteks, namun tidak ditanggapi. Hal ini mendorongnya untuk melaporkan pemberitaan tersebut ke Dewan Pers. Berdasarkan Surat Dewan Pers Nomor: 290/DP/K/IV/2025, tertanggal 16 April 2025, dinyatakan bahwa pemberitaan yang dimuat KBNInewsteks melanggar Kode Etik Jurnalistik dan pedoman media siber.

Dewan Pers pun mengeluarkan tujuh poin rekomendasi korektif yang harus dilakukan media bersangkutan, namun hingga kini rekomendasi tersebut belum diindahkan. Sebagai tindak lanjut, Edo melayangkan somasi kepada media KBNInewsteks untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.

Terkait hal ini, Wilson Lalengke selaku Ketua Umum PPWI turut bereaksi. Ia bahkan menghubungi kuasa hukum PT. Nanda Jaya Silika pada malam hari dan menyusulnya dengan mengirimkan rilis yang berisi kritik tajam, tidak hanya terhadap Edo, tetapi juga kepada Dewan Pers. Tindakan ini, menurut Edo, sangat disayangkan karena tidak mencerminkan sikap profesional seorang tokoh publik nasional.

Di akhir klarifikasinya, Edo meminta agar media yang telah menayangkan pemberitaan tersebut turut memuat hak jawab sesuai dengan amanat Pasal 5 UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ia berharap media menjalankan peran profesional dan berimbang dalam memberitakan isu, terlebih yang berpotensi mencemarkan nama baik individu atau instansi tertentu.

“Pers seharusnya menjadi pilar demokrasi yang menjunjung keadilan dan kebenaran, bukan alat untuk menyebar narasi yang tidak berdasar,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan, redaksi belum menerima tanggapan dari pihak KBNInewsteks maupun PPWI terkait klarifikasi ini. (red/tim)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like