Keluhan Pasien soal Hak Medis di RSUD Adjidarmo Lebak

IAWNews.com — Pelayanan RSUD Adjidarmo Rangkasbitung kembali menjadi sorotan publik setelah seorang pasien bernama Nani Wijaya, warga Kampung Solear, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja, mengeluhkan penanganan medis yang diterimanya. Keluarga pasien menyebut adanya kejanggalan dalam proses pemulangan dan pemberian hasil pemeriksaan rontgen.

Menurut keterangan keluarga, Nani Wijaya dirawat selama tiga hari sebelum akhirnya dipulangkan. Namun, setelah terjadi perdebatan antara pihak keluarga dan rumah sakit, masa perawatan diperpanjang menjadi empat hari. Kendati demikian, pihak keluarga mengaku pasien masih belum pulih dan membutuhkan penanganan intensif.

Kecemasan keluarga semakin memuncak setelah pasien mengalami muntah darah sesaat setelah pulang dari rumah sakit. “Pasien jelas belum sehat, kami panik karena kondisinya justru memburuk setelah tiba di rumah,” ujar salah satu anggota keluarga.

Keluhan lain yang mencuat adalah mengenai tidak diberikannya hasil rontgen pasien. Pihak rumah sakit disebut tidak menyediakan film rontgen (PET film) dengan alasan teknis, sehingga keluarga tidak menerima salinan pemeriksaan tersebut.

Padahal, menurut regulasi yang berlaku, hasil rontgen merupakan bagian dari rekam medis, dan pasien berhak mendapatkan salinannya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, yang menegaskan bahwa:

Pasien berhak mendapatkan ringkasan rekam medis, termasuk hasil pemeriksaan penunjang seperti rontgen.

Keluarga pasien atau pihak yang diberi kuasa juga dapat memperoleh salinan tersebut.

Tidak diberikannya hasil rontgen tanpa alasan yang dapat dibenarkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak pasien, yang dapat berujung pada:

  • Teguran lisan atau tertulis,
  • Sanksi administratif dan denda,
  • Hingga pencabutan izin operasional apabila pelanggaran dilakukan berulang.

Ditegaskan oleh Anwar Sopian selaku Pimpinan Media Kabardaerah Group, bahwa tindakan tidak memberikan hasil rontgen adalah bentuk pelanggaran. “Jika kita merujuk pada Permenkes 24/2022, pasien jelas berhak atas ringkasan rekam medis. Tidak bisa ada alasan untuk menahan hasil tersebut,” katanya.

Saat dikonfirmasi, pihak RSUD Adjidarmo melalui Kepala Bagian Pelayanan, dr. Anne, membenarkan bahwa pemulangan pasien dilakukan berdasarkan evaluasi dokter yang menilai kondisi pasien sudah membaik.

Terkait hasil rontgen yang tidak diberikan, dr. Anne menyampaikan permohonan maaf. “Kami mohon maaf atas kekurangan tersebut. Ini menjadi masukan bagi RSUD Adjidarmo agar pelayanan kami ke depan semakin baik,” ungkapnya.

Menanggapi kasus ini, Anwar Sopian menyatakan akan melaporkan temuan dan keluhan tersebut kepada dinas serta kementerian terkait. “Ke depan, kami meminta agar pelayanan kepada pasien dan pemenuhan hak-hak pasien benar-benar ditingkatkan demi kemajuan RSUD Adjidarmo Lebak,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan layanan kesehatan, sekaligus menegaskan bahwa pemenuhan hak pasien bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari perlindungan hukum dan keselamatan pasien. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like