Categories Hukum & Kriminal,

Mobil Lawan Arus di Gunung Sahari Dikepung Warga

IAWNews.com – Aksi ugal-ugalan seorang pengemudi mobil minibus berujung kepungan massa dan penanganan aparat kepolisian di kawasan Jalan Gunung Sahari Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026) sore. Peristiwa tersebut sempat melumpuhkan arus lalu lintas dan memicu keributan warga.

Insiden bermula saat mobil minibus bernomor polisi D 1640 AHB yang dikemudikan pria berinisial HM melaju dari arah utara menuju selatan. Ketika hendak diberhentikan petugas di sekitar Halte Lapangan Banteng, pengemudi justru mengabaikan perintah dan menambah kecepatan.

Mobil kemudian berbelok ke Jalan Gunung Sahari Empat dan melaju ke arah Bungur Besar Raya. Dalam pelariannya, pengemudi beberapa kali berpindah jalur secara tiba-tiba serta memutar arah, sehingga membahayakan pengendara lain.

Situasi semakin berisiko ketika kendaraan tersebut memasuki Jalan Gunung Sahari Lima dan nekat melawan arus ke arah timur, bahkan melintas di persimpangan Markas Besar Angkatan Laut. Aksi berbahaya itu berlanjut ke Jalan dr. Sutomo, sebelum mobil sempat berputar balik di dekat Hotel Bintang Baru.

Setelah kembali mengarah ke Gunung Sahari, mobil kembali melakukan pelanggaran dengan melawan arus di persimpangan Pintu Besi ke arah selatan. Pelarian tersebut akhirnya terhenti di dekat Halte Busway Golden Truly.

Emosi warga dan pengendara yang terganggu memuncak. Mobil dikepung massa dan sempat terjadi keributan di lokasi. Aparat kepolisian yang tiba di tempat kejadian segera mengamankan pengemudi beserta kendaraannya untuk mencegah situasi semakin tidak terkendali.

HM kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan tidak ada korban luka maupun korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini kini ditangani Unit Laka Lantas Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat. Penyidik masih mendalami motif pengemudi, termasuk kemungkinan pelanggaran lalu lintas berat, unsur kelalaian, atau faktor lain yang menyebabkan HM nekat melawan arus dan menghindari petugas.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan umum, karena pelanggaran semacam ini dapat berujung pada sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like