IAWNews.com – Komite Nasional Organisasi Pers Indonesia (KNOPI) secara resmi menyampaikan pernyataan sikap dan aspirasi kepada Ketua Dewan Pers dalam sebuah pertemuan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Pernyataan ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan mengusulkan revisi terhadap regulasi tersebut.
Ketua Umum KNOPI, Gusti Suryadarma, S.H., dalam keterangannya menyampaikan empat poin utama dalam pernyataan sikap mereka :
- Menghormati Dewan Pers sebagai lembaga yang diakui berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Meminta Dewan Pers mematuhi Undang-Undang Pers, khususnya Pasal 15 Ayat 2 Butir F terkait organisasi-organisasi pers.
- Menuntut pembatalan keputusan Dewan Pers yang dianggap bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
- Mengusulkan kerja sama dengan KNOPI untuk merevisi UU Pers karena dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.

KNOPI dideklarasikan pada Selasa, 25 Februari 2025, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, oleh sejumlah organisasi pers yang berasaskan Pancasila. Organisasi ini dibentuk dengan tujuan menyatukan insan pers dalam satu wadah sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi bangsa dan negara.
Ketua Umum KNOPI, Gusti Suryadarma, S.H., mengajak seluruh organisasi pers yang belum bergabung untuk segera menjadi bagian dari KNOPI.
“Organisasi-organisasi pers yang belum bergabung diharapkan segera bergabung agar kita bisa bersama-sama memperjuangkan kebebasan pers yang lebih baik”, kata Gusti Suryadarma, S.H.
Berdasarkan hasil deklarasi, berikut susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNOPI :
Pengurus Inti
Ketua Umum: Gusti Suryadarma, S.H.
Wakil Ketua Umum: HS. Alibasa, S.H.
Sekretaris Umum: Ir. H. Djoni Mudorijanto
Wakil Sekretaris Umum: Nency SR Aroean
Bendahara Umum: Gono Saputro, S.E.
Wakil Bendahara Umum: Muhammad Yamin, T.S., DJ
Departemen-Departemen
Departemen Organisasi: Muhammad Muhlis
Departemen Hukum
Departemen Luar Negeri

KNOPI berkantor pusat di Jl. Johar No. 6E Lantai 4, Menteng, Jakarta Pusat, dan siap menjadi wadah bagi organisasi-organisasi pers yang ingin berkontribusi dalam menjaga kebebasan pers dan memperjuangkan regulasi yang lebih relevan.
Dengan pernyataan sikap ini, KNOPI berharap dapat membuka ruang dialog dengan Dewan Pers guna menciptakan ekosistem pers yang lebih baik di Indonesia. (mgs)