Categories Rakyat Bicara

Ferlianus Gulo Bantah Pemberitaan Suararakyat21.com, Sebut Fitnah dan Menghakimi

IAWNews.com – Ferlianus Gulo menyampaikan hak jawabnya atas pemberitaan di media online Suararakyat21.com yang berjudul “Catatan Kritis untuk Polri: Menelisik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Ferlianus Gulo terhadap Jurnalis”, yang diunggah pada 20 Februari 2025. Dalam pernyataannya, Ferlianus Gulo dengan tegas membantah seluruh isi berita tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah serta bersifat menghakimi.

Bantahan Ferlianus Gulo :

  1. Ferlianus Gulo menegaskan bahwa pemberitaan yang dimuat Suararakyat21.com tidak benar dan telah merugikannya.
  2. Ia menyebut bahwa berita yang ditayangkan Jurnalpolisi.id pada 5 Juni 2023 adalah menyesatkan dan beberapa media yang memberitakan hal tersebut sudah meminta maaf.
  3. Tudingan bahwa dirinya meminta uang damai sebesar Rp 50 juta kepada Jurnalpolisi.id disebut sebagai fitnah yang sangat keji.
  4. Ia mengaku telah memberikan hak jawab kepada pemimpin redaksi Jurnalpolisi.id pada 29 Juli 2023, namun hak jawab tersebut tidak ditayangkan, melainkan berita tersebut dihapus.
  5. Berdasarkan putusan Dewan Pers tertanggal 27 Oktober 2023, Jurnalpolisi.id dinyatakan melanggar ketentuan Seruan Dewan Pers Nomor: 01/Seruan-DP/I/2014 terkait penggunaan nama penerbitan pers.
  6. Atas dasar putusan Dewan Pers, ia melaporkan Jurnalpolisi.id ke pihak kepolisian agar diproses secara hukum.
  7. Polda Riau telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporannya dan putusan Dewan Pers, serta bukti-bukti yang ada.

Menanggapi hak jawab tersebut, redaksi Suararakyat21.com menyampaikan beberapa poin klarifikasi :

  1. Artikel yang dimuat merupakan catatan dari tim penulis dengan narasumber yang jelas, yaitu Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Oleh karena itu, seharusnya Ferlianus Gulo menggugat narasumber, bukan media yang memuat tulisan tersebut.
  2. Tulisan tersebut merupakan kritik terhadap kinerja Polri dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik, serta menyoroti independensi kepolisian dari pengaruh lembaga lain seperti Dewan Pers.
  3. Redaksi menilai bahwa yang seharusnya dilakukan Ferlianus Gulo bukanlah sibuk membantah berita, melainkan memberikan klarifikasi kepada polisi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menjeratnya.
  4. Berita terkait dugaan kasus Ferlianus Gulo tidak hanya dimuat oleh Jurnalpolisi.id, tetapi juga oleh beberapa media lain, seperti Suara Sindo, Suara Hebat, Garda Metro, dan Zoin News, yang hingga kini masih dapat diakses.
  5. Redaksi juga menyoroti posisi Dewan Pers, yang dianggap bukan lembaga regulasi negara dan tidak memiliki wewenang untuk menentukan kebenaran berita ataupun status media yang memberitakan sebuah peristiwa.

Dengan adanya hak jawab ini, polemik antara Ferlianus Gulo dan berbagai media yang memberitakan kasusnya semakin memanas. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menyelesaikan penyelidikan agar kejelasan hukum dapat diperoleh, baik bagi pihak yang merasa dirugikan maupun bagi publik yang membutuhkan informasi yang objektif dan akurat. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like