IAWNews.com -, PT Sabana Global Toolsindo, sebuah perusahaan manufaktur alat potong yang berlokasi di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga telah membuang limbah industri secara sembarangan ke saluran air tanpa pengolahan yang sesuai. Perusahaan yang telah beroperasi sejak tahun 2010 ini diketahui menggunakan mesin CNC dan grinding dalam proses produksinya, yang membutuhkan cairan pendingin (coolant oil) sebagai bagian dari operasional.
Menurut informasi dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, limbah coolant oil yang merupakan sisa dari proses produksi dibuang langsung ke saluran air. Selain itu, lumpur sisa proses grinding yang mengandung logam berat seperti wolfram (tungsten), besi (Fe), dan tembaga (Cu), juga dilaporkan belum ditangani secara semestinya. Bahkan sebagian dari limbah lumpur tersebut diduga dijual langsung atau ikut terbuang bersama limbah cair lainnya.

Limbah-limbah tersebut seharusnya masuk dalam kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan wajib ditangani oleh pihak pengelola yang telah memiliki izin resmi dari lembaga berwenang. Sesuai regulasi, perusahaan juga diwajibkan melaporkan dan mendaftarkan limbah B3 tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Lebih lanjut, PT Sabana Global Toolsindo diduga tidak menjalankan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana mestinya. Perusahaan ini disebutkan membuang limbah industrinya langsung ke saluran pembuangan tanpa melalui proses pengolahan yang memadai. Padahal, IPAL merupakan sistem vital dalam pengolahan limbah industri yang bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan oleh zat kimia berbahaya.
Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 60 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang limbah ke lingkungan tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar. Jika pencemaran tersebut menyebabkan kematian atau dilakukan dengan sengaja, ancaman pidananya bisa lebih berat, hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Apabila pencemaran ini dilakukan oleh badan usaha, maka tanggung jawab pidana juga dapat dijatuhkan kepada pimpinan atau pemberi perintah, dengan hukuman yang diperberat sepertiga dari ketentuan.
Tim media telah mencoba mengkonfirmasi dugaan ini kepada pihak PT Sabana Global Toolsindo. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari perusahaan, baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp, meskipun pesan telah terbaca.
Kasus dugaan pencemaran lingkungan ini mengundang keprihatinan masyarakat dan pemerhati lingkungan. Mereka mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mencemari lingkungan. Partisipasi semua pihak menjadi kunci dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak buruk terhadap kesehatan dan kehidupan masyarakat di sekitarnya. (arry)