IAWNews.com – Aktivitas pembakaran dan peleburan limbah aki bekas di Kampung Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi. Menurut sumber yang dihimpun, kegiatan ini telah berlangsung cukup lama tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, pemilik usaha yang berinisial D enggan memberikan jawaban atas dua pertanyaan kunci: apakah usahanya telah mengantongi izin resmi, serta apakah dirinya menyadari bahaya besar yang ditimbulkan terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Tim media juga telah berupaya meminta keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak. Namun, Kepala Bagian yang membidangi pengelolaan Limbah B3 dan lingkungan hidup tidak berada di tempat saat dikunjungi. Pihak media berencana untuk kembali melakukan konfirmasi dalam pekan ini.

Peleburan limbah aki bekas memang dikenal sebagai salah satu proses daur ulang yang berisiko tinggi. Proses ini bertujuan untuk mengambil kembali timbal (Pb) dan plastik dari aki bekas, namun sering kali dilakukan secara ilegal tanpa standar keselamatan lingkungan yang memadai. Peleburan semacam ini melepaskan debu timbel beracun ke udara dan menghasilkan air limbah berbahaya yang mencemari tanah serta sumber air di sekitarnya.
Dampak dari aktivitas ilegal ini sangat meresahkan. Debu timbal dapat mencemari lingkungan dan menyebabkan keracunan, terutama pada anak-anak yang sangat rentan. Paparan jangka panjang bisa merusak sistem saraf, menyebabkan gangguan mental, serta meningkatkan risiko penyakit kronis.
Pemerintah daerah dan pusat diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan kegiatan ini. Penegakan hukum yang ketat dan pengawasan lebih intensif diperlukan guna melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Secara medis, paparan limbah aki bekas ini sangat mengerikan, dan kerusakan ekosistem yang ditimbulkannya pun bersifat permanen jika tidak segera ditangani. Oleh karena itu, seluruh stakeholder pemerintah diharapkan segera turun tangan. (tim/red)