Categories Hukum & Kriminal,

DK PWI Menang Gugatan Perdata dari Sayid Iskandarsyah, Putusan PN Jakpus Telah Berkekuatan Hukum Tetap

IAWNews.com – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) resmi memenangkan gugatan perdata yang diajukan oleh mantan Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut kini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kita sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Dengan demikian, gugatan ini sudah berakhir”, kata Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Senin (14/04/2025).

Gugatan perdata dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst itu diputus pada 18 Maret 2025 melalui sistem e-court. Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Haryuning Respanti, SH MH (ketua), serta dua hakim anggota, Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH MH, dengan panitera pengganti Arifin Pangau, SH MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000.

Anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius SH, menyambut baik putusan tersebut. Dirinya menilai keputusan itu memperkuat kewenangan internal DK PWI dalam menangani persoalan etik dan organisasi.

“Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati”, ujar Franciskus Xaverius, SH.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang terdiri dari 15 pengacara ini dipimpin oleh dua tokoh hukum terkemuka, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis SH, LLM, dan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan SH, LLM. Mereka berasal dari firma hukum Lubis, Santosa & Partners serta Luhut MP Pangaribuan & Partners.

Dalam eksepsinya, para tergugat, yakni anggota DK PWI dan pengurus lainnya, menyatakan bahwa perkara ini berkaitan dengan urusan internal organisasi kemasyarakatan, sehingga bukan kewenangan peradilan umum. Mereka merujuk pada UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang menegaskan kewenangan internal ormas dalam menyelesaikan persoalan anggota.

Sayid Iskandarsyah sebelumnya menggugat para anggota DK PWI, termasuk Ketua DK Sasongko Tedjo dan delapan pengurus lainnya, karena merasa dirugikan oleh SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024. SK tersebut mewajibkan Sayid dan beberapa pihak lainnya mengembalikan dana organisasi sebesar Rp1,77 miliar. Sayid mengklaim mengalami kerugian materiil dan immateriil hingga total Rp101,8 miliar.

Namun, dalam persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara ini. Dengan berakhirnya masa banding selama 14 hari tanpa upaya hukum lanjutan dari Sayid, maka putusan tersebut kini telah final.

“Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI merupakan bagian dari penegakan kode etik dan peraturan internal organisasi. Kami berharap semua pihak dapat mengambil pelajaran dari perkara ini”, pungkas Fransiskus Xaverius SH. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like