IAWNews. Com – Gagalnya pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Tangerang, Banten, berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi di wilayah Banten dan Jakarta. Bahkan, hal ini bisa berdampak pada target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan ini disampaikan oleh Dewan Syuro Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, H. Kamal Azid, dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (06/02/2025). H. Kamal Azid menegaskan bahwa PIK 2, yang dikembangkan oleh PT Agung Sedayu, merupakan salah satu proyek properti terbesar di Indonesia yang berperan penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut kajian FSP BUMN Bersatu, proyek PIK 2 melibatkan hingga 185 sektor industri pendukung, termasuk semen, baja, perbankan, konstruksi, telekomunikasi, dan energi. “Dengan adanya PIK 2, berbagai industri pendukung akan mengalami pertumbuhan, yang secara otomatis meningkatkan aktivitas ekonomi nasional”, H. Kamal Azid.
Selain itu, proyek ini juga berpotensi menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, termasuk bagi para korban PHK.
Lebih lanjut, H. Kamal Azid menyoroti bahwa sektor properti menyumbang 16 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap hingga 20 juta tenaga kerja melalui efek berlipat (multiplier effect). Selain itu, sektor ini juga berkontribusi terhadap penerimaan pajak nasional lebih dari 30 persen serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai transaksi dan penyediaan sarana serta prasarana umum.
Namun, pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Agung Sedayu yang mengelola PIK 2 dianggap berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor dan pengembang properti lainnya. Kamal menilai bahwa keputusan tersebut lebih bernuansa politik dibandingkan didasarkan pada investigasi hukum yang objektif.
“Pencabutan SHGB ini menciptakan efek psikologis berupa ketakutan dan keraguan bagi para pengembang properti nasional. Jika dibiarkan, hal ini bisa berdampak negatif terhadap iklim investasi di sektor properti”, tegas H. Kamal Azid.
Di ingatkan oleh H. Kamal Azid bahwa dalam kampanye Pilpres 2024, salah satu janji utama Prabowo-Gibran adalah membangun tiga juta rumah selama periode pemerintahannya. Untuk mewujudkan program tersebut, diperlukan dukungan kuat terhadap industri properti, termasuk kepastian hukum bagi pengembang dalam menyiapkan lahan.
“Presiden Prabowo Subianto harus memahami bahwa sektor properti, yang mencakup perumahan, kawasan industri, dan perkantoran, merupakan sektor investasi terbesar keempat di Indonesia. Oleh karena itu, pengembangan PIK 2 harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah”, ujar H. Kamal Azid.
Harapan juga disampaikan oleh H. Kamal Azid, agar pemerintahan Prabowo Subianto dapat memberikan kepastian hukum bagi sektor properti agar tetap tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, langkah ini tidak hanya mempercepat realisasi janji kampanye Prabowo-Gibran, tetapi juga mendorong penciptaan lapangan kerja serta meningkatkan daya beli masyarakat.
“Daripada mengikuti tekanan politik dari kelompok tertentu, lebih baik pemerintah fokus pada pengembangan sektor properti yang jelas-jelas memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat”, pungkas H. Kamal Azid. (tim/red)