Categories Hukum & Kriminal,

Kasus Dugaan Penipuan Rp72 Juta di Bekasi Mandek, Korban Kecewa dengan Kinerja Kepolisian

IAWNews.com –Seorang warga Bekasi, Intay, masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum setelah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp72 juta. Kasus yang telah dilaporkan sejak lebih dari satu tahun lalu ini belum menunjukkan perkembangan berarti, sementara pihak kepolisian belum memberikan kejelasan.

Kasus ini bermula pada 14 Januari 2024, ketika Abdul Rahman dan Sahril meminjam uang Rp72 juta dari korban dengan jaminan satu unit mobil Toyota Rush 2016 hitam (B 1015 EQU). Namun, pada 27 Februari 2024, mobil tersebut tiba-tiba ditarik oleh pihak leasing, membuat korban mengalami kerugian besar.

Saat korban meminta pertanggungjawaban, Abdul Rahman hanya memberikan janji-janji tanpa realisasi. Bahkan setelah korban mengirim dua kali surat somasi, tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah.

Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi pada 30 September 2024, berharap mendapatkan keadilan. Sayangnya, lebih dari setahun berlalu, proses hukum berjalan lambat tanpa kepastian.

Setelah laporan diterima, pihak kepolisian hanya sempat memanggil satu saksi. Namun, setelah itu, tidak ada perkembangan berarti. Korban berulang kali mencari informasi, tetapi hanya mendapatkan jawaban normatif dari kepolisian.

“Saya sudah berulang kali menanyakan perkembangan kasus ini ke polisi, tapi jawabannya selalu sama: masih dalam proses. Setahun berlalu, saya tetap tidak tahu sejauh mana kasus ini ditangani”, kata Intay dengan nada kecewa.

Upaya konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi, tidak membuahkan hasil. Ketika dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, tidak ada tanggapan. Bungkamnya pihak kepolisian semakin menambah kekecewaan korban yang berharap ada transparansi dalam penanganan kasusnya.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan Pasal 376 KUHP (penipuan).

Menanggapi lambatnya proses hukum, Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya sekaligus pengamat hukum, Hisar Pardomuan, menilai bahwa minimnya transparansi kepolisian dalam menangani kasus ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum.

“Setahun berlalu tanpa ada perkembangan yang jelas menunjukkan lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini. Seharusnya, pihak kepolisian memberikan kepastian hukum dalam waktu yang wajar. Jangan sampai korban merasa dipermainkan”, tegas Hisar Pardomuan.

Ditambahkan ole Hisar Pardomuan bahwa lambatnya penanganan kasus semacam ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Jika tidak ada kejelasan dalam waktu yang lama, ini bukan hanya masalah bagi korban, tapi juga bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Kasus ini seharusnya menjadi prioritas untuk segera diselesaikan”, kata Hisar Pardomuan.

Kasus ini menjadi ujian bagi kepolisian dalam membuktikan komitmen mereka terhadap penegakan hukum. Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin masyarakat semakin skeptis terhadap sistem hukum di Indonesia.

“Saya hanya ingin kejelasan. Saya percaya hukum, tapi kalau begini terus, bagaimana saya bisa yakin bahwa kasus ini benar-benar ditindaklanjuti ?”, pungkas Intay.

Akankah kasus ini mendapatkan titik terang dalam waktu dekat, atau justru semakin terseret dalam labirin birokrasi hukum yang berbelit? Masyarakat kini menunggu langkah tegas kepolisian untuk menuntaskan perkara ini. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like