Categories Rakyat Bicara

Polemik Perpisahan SDN Mustika Jaya 05, Dinas Pendidikan Kota Bekasi Dinilai Bungkam

IAWNews.com – Polemik kegiatan perpisahan siswa kelas 6C SDN Mustika Jaya 05 terus bergulir dan menuai sorotan tajam. Kegiatan yang digelar pada Sabtu (31/5/2025) di Kampung Kita, Taman Lansia, Desa Kertarahayu, Setu – Kabupaten Bekasi ini disebut-sebut berlangsung tanpa izin resmi, dengan pungutan Rp100.000 per siswa. Kini, sorotan publik mengarah kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang dinilai pasif dalam menyikapi pelanggaran tersebut.

Hisar Pardomuan, Ketua RJN (Relawan Jurnalis Nusantara) Bekasi Raya, mengecam keras sikap diam Dinas Pendidikan. Ia menilai, ketidaktegasan institusi tersebut membuka celah terjadinya pelanggaran aturan pendidikan di lingkungan sekolah negeri.

“Jika Dinas Pendidikan tahu dan diam, maka mereka sedang menutup mata dan telinga. Ini bukan sekadar pelanggaran kecil, tetapi preseden buruk terhadap kepatuhan hukum dan etika pendidikan”, tegas Hisar Pardomuan dalam keterangan tertulis, Kamis (05/06/2025).

Kepala SDN Mustika Jaya 05, Dinar Triastuti, S.Pd., mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut. Ia bahkan menyebut sudah mengimbau seluruh wali kelas untuk tidak mengadakan perpisahan ataupun study tour, sejalan dengan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Kegiatan tetap berlangsung di luar kota dengan melibatkan pungutan dana dari orang tua murid, tanpa koordinasi dengan pihak sekolah secara resmi.

Ironisnya, saat media mencoba mengonfirmasi perihal ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi melalui pesan WhatsApp, tidak ada respons hingga berita ini diterbitkan.

“Kalau kepala dinas tidak bisa menjelaskan ke publik saat ada pelanggaran, maka apa fungsi kepemimpinan di institusi itu ?”, kritik Hisar Pardomuan.

Setidaknya ada dua regulasi yang secara jelas dilanggar dalam kegiatan ini :

  1. Peraturan Wali Kota Bekasi yang melarang kegiatan perpisahan siswa di luar kota.
  2. Surat Edaran Disdik Kota Bekasi No. 100.3.4/2257/DISDIK.Set (3 Februari 2025) yang menegaskan larangan outing class dan kegiatan serupa di luar wilayah kota.

Larangan tersebut diterbitkan demi menghindari beban finansial pada orang tua, menjamin keamanan siswa, dan memastikan kegiatan pendidikan tetap dalam pengawasan resmi sekolah.

Hisar Pardomuan mendesak Dinas Pendidikan untuk tidak berlindung di balik aturan administratif semata. Ia menuntut langkah korektif segera dilakukan, antara lain :

  • Menyampaikan sikap resmi terhadap kasus SDN Mustika Jaya 05.
  • Mengevaluasi wali kelas yang terlibat dan sistem pengawasan sekolah.
  • Menegaskan kembali larangan kegiatan luar kota untuk semua jenjang pendidikan di Bekasi.

“Kami tidak ingin sekolah menjadi ladang komersialisasi kegiatan. Pendidikan harus menjunjung nilai, etika, dan kejujuran. Jangan biarkan murid-murid belajar dari sistem yang permisif terhadap pelanggaran”, pungkas Hisar Pardomuan

Kasus ini membuka pertanyaan besar tentang transparansi, pengawasan, dan tanggung jawab publik dalam dunia pendidikan. Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kota Bekasi tak lagi diam dan segera mengambil sikap tegas demi menjaga integritas institusi pendidikan negeri.

Artikel ini merupakan lanjutan dari laporan sebelumnya yang terbit pada 31 Mei 2025, berjudul: “Kegiatan Perpisahan SDN Mustika Jaya 05 Kutip 100 rb/siswa Tanpa Sepengetahuan Kepala Sekolah”. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like