IAWNews.com — Skandal pembobolan rekening dormant kembali menjadi sorotan publik setelah Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan perbankan yang berhasil menguras dana nasabah hingga Rp204 miliar hanya dalam hitungan menit. Peristiwa ini bukan sekadar kasus kriminal perbankan, melainkan juga ujian serius bagi otoritas keuangan dan sistem regulasi yang mengatur industri perbankan nasional.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB, Tommy Kurniawan, menilai kasus ini menunjukkan adanya celah mendasar dalam tata kelola keamanan bank yang harus segera diperbaiki.
“Rekening dormant seharusnya menjadi prioritas pengawasan karena sifatnya pasif dan jarang dipantau nasabah. Kasus pembobolan Rp204 miliar menunjukkan kelemahan di level pengendalian internal, termasuk keterlibatan oknum bank. DPR meminta perbankan meningkatkan sistem pengamanan dan monitoring agar hal serupa tidak terulang”, kata Tommy Kurniawan di Jakarta, Jumat (26/09/2025).
Berdasarkan laporan kepolisian, sindikat pelaku berhasil memindahkan dana dari sejumlah rekening dormant ke beberapa rekening penampungan dalam 42 transaksi hanya dalam kurun 17 menit. Aksi ini dilakukan melalui akses ilegal ke sistem inti perbankan, bahkan dengan cara mengancam pejabat bank agar menyerahkan user ID aplikasi core banking.

Temuan ini memperlihatkan dua hal sekaligus: lemahnya kontrol internal bank dan belum maksimalnya payung hukum dalam menghadapi kejahatan perbankan modern. Menurut Tommy, momentum ini harus digunakan untuk memperkuat instrumen regulasi seperti Know Your Customer (KYC), audit internal, serta sistem deteksi transaksi mencurigakan.
“Kerja sama antara perbankan, PPATK, dan aparat penegak hukum sangat krusial. Rekening dormant tidak boleh dibiarkan menjadi celah penampungan dana illegal”, tegas Tommy Kurniawan.
Kasus pembobolan ini juga kembali menghidupkan urgensi pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Tommy menilai penguatan peran Polri dalam penyidikan pidana keuangan menjadi salah satu kunci untuk mencegah kejahatan serupa di masa mendatang.
“Dengan kejelasan kewenangan Polri, tindak pencegahan (crime invention) di sektor keuangan bisa dimaksimalkan”, ungkap Tommy Kurniawan.
Sebagai mitra pengawas, Komisi XI DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal langkah-langkah pengawasan perbankan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Evaluasi kebijakan terkait rekening dormant dinilai mutlak dilakukan, termasuk dorongan agar bank lebih proaktif menghubungi nasabah, menutup rekening pasif yang berisiko, serta memperkuat perlindungan konsumen.
“Kepercayaan publik terhadap sistem perbankan harus dijaga. Kasus ini menjadi peringatan agar industri perbankan tidak lengah dalam melindungi dana masyarakat”, pungkas Tommy Kurniawan. (gonz)