Categories Hukum & Kriminal,

Ketua PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Identitas Anak di Bekasi

IAWNews.com – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mendesak aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan Richard Simanjuntak terkait dugaan penggelapan asal-usul anak kandungnya. Ia menilai kasus ini menyentuh aspek penting dalam perlindungan anak dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Anak bukan barang rebutan. Polisi harus bertindak tegas agar tidak menimbulkan dampak psikologis dan sosial terhadap si anak”, kata Wilson Lalengke dalam keterangannya kepada media, Jumat (30/5/2025).

Desakan Wilson Lalengke muncul setelah Richard Simanjuntak, warga Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, menyerahkan salinan putusan PTUN Bandung ke Polres Metro Kabupaten Bekasi pada Selasa (26/5/2025) sebagai bukti tambahan dalam laporan hukumnya.

Putusan bernomor 99/G/2024/PTUN.BDG tersebut menyatakan tidak sah Akta Kelahiran atas nama Yohana Margareth Cibero yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten Bekasi. PTUN juga memerintahkan pencabutan akta dan menghukum tergugat membayar biaya perkara. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada banding dari pihak tergugat.

Richard Simanjuntak, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pemenuhan Hak Anak di Komnas Perlindungan Anak Pelalawan, mengaku anaknya diambil paksa oleh abang kandung istrinya, Jonas Pakpahan alias Alvin Efendi, saat berusia 7 bulan di Jakarta Timur, Agustus 2014.

Anak tersebut kemudian diserahkan kepada Herpen Cibero, yang diduga memproses akta kelahiran dalam waktu satu hari. Menurut keterangan saksi dari Disdukcapil, proses resmi seharusnya memakan waktu minimal tiga hari, hal ini memunculkan dugaan adanya manipulasi administratif.

“Saya hanya ingin keadilan. Ini bukan soal saya, tapi tentang hak anak atas identitas dan keluarga yang benar”, ujar Richard Simanjuntak.

Ia pun telah melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu oleh Herpen Cibero dan Tiorina Banurea ke Polda Metro Jaya (LP/B/3907/VII/2024), dan kini kasusnya telah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi.

Richard Simanjuntak berharap salinan putusan PTUN dapat memperkuat laporan pidananya di bawah Pasal 277 KUHP tentang penggelapan asal-usul seseorang, yang memiliki ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Wilson Lalengke menutup pernyataannya dengan harapan besar terhadap Polres Metro Bekasi di bawah kepemimpinan Kombes Pol Mustofa untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan profesional, sesuai semangat “Polri Presisi” prediktif, responsif, transparan, dan berkeadilan.

“Negara tidak boleh diam dalam situasi seperti ini. Jangan biarkan keluarga hancur karena kelalaian atau permainan oknum. Fokuskan pada solusi terbaik untuk anak”, pungkas Wilson Lalengke.

Perkara ini menarik perhatian publik karena menyentuh isu vital: hak identitas anak, keabsahan data kependudukan, dan tanggung jawab aparat penegak hukum dalam menyelesaikan sengketa keluarga.

Seluruh mata kini tertuju pada langkah lanjutan dari Polres Metro Bekasi dalam menangani laporan ini. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like