IAWNews.com – Ketua Umum Indonesia Accountability Watch (IAW), H. Hasan Basri SH .MH bersama pengurus organisasi dan sejumlah pengacara dari Jakarta, mendatangi Polresta Tangerang Kota untuk memberikan pendampingan hukum kepada seorang klien yang juga berprofesi sebagai pengacara. Klien tersebut diduga mengalami kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang Kota.
Kunjungan H. Hasan Basri SH .MH bertujuan untuk mencari keadilan terkait kasus yang menimpa dua saudara, Hendra dan Hengky Susanto, yang saat ini telah divonis tiga setengah tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Tangerang. Sayangnya, pimpinan Polresta Tangerang tidak dapat ditemui karena dikabarkan tengah menghadiri kegiatan lain. Rombongan IAW pun melanjutkan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk meminta klarifikasi atas vonis tersebut.

Dalam konferensi pers di Polresta Tangerang Kota, Hasan Basri menjelaskan kronologi kasus yang menimpa Hendra dan Hengky. Keduanya, yang merupakan warga Penjaringan, Jakarta Utara, adalah pemilik lahan garapan di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Kasus bermula saat Arsin Bin Asip, Kepala Desa Kohod, melaporkan keduanya atas tuduhan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Diungkapkan oleh H. Hasan Basri SH .MH bahwa kasus ini sarat kejanggalan. Awalnya, Hendra dan Hengky memperoleh lahan garapan secara legal dari penggarap asli sejak 20 tahun lalu, seluas 533 hektare. “Pergantian kepala desa tidak pernah menimbulkan masalah sebelumnya, hingga akhirnya muncul laporan pemalsuan dokumen oleh Kades Arsin Bin Asip yang telah menandatangani surat itu sendiri”, katanya.
Menurut H. Hasan Basri SH .MH penahanan Hendra dan Hengky yang dilakukan sejak 19 Desember 2023 menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam penegakan hukum. “Saya mempertanyakan dasar hukum yang digunakan hingga klien saya ditetapkan sebagai tersangka”, tegasnya.

H. Hasan Basri SH .MH mendesak penegak hukum untuk bertindak adil. “Kami meminta agar hukum tidak tumpul ke bawah. Saya memohon kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Jaksa Agung, serta Menkopolhukam untuk membenahi oknum-oknum hukum yang menyalahgunakan kewenangan”, ujarnya.
Sementara itu, Alocius Samosir, SH, anggota PERADI yang menjadi kuasa hukum Hendra dan Hengky, menyatakan keberatannya saat dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Saya adalah kuasa hukum dalam praperadilan yang dilindungi oleh UU RI No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Oleh karena itu, saya menolak panggilan tersebut”, tegasnya.
Dengan adanya berbagai kejanggalan ini, IAW dan tim kuasa hukum berharap penegakan hukum dapat berjalan sesuai asas keadilan dan transparansi. Mereka berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak klien yang diduga dikriminalisasi. (sgn foto gn)