IAWNews.com – Mafia tanah merupakan masalah serius yang dapat merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, mengetahui cara melaporkan aktivitas mafia tanah adalah langkah penting untuk melindungi hak atas kepemilikan tanah dari pihak-pihak yang berusaha menguasainya secara tidak sah.
Untuk melaporkan mafia tanah, masyarakat dapat menempuh jalur hukum dengan cara berikut :
Kumpulkan Bukti dan Dokumen
Pastikan seluruh berkas terkait tanah, seperti sertifikat, dokumen jual beli, dan bukti pendukung lainnya, telah lengkap. Sertakan pula kronologi kasus yang dialami untuk mempermudah proses pelaporan.
Ajukan Laporan ke Kepolisian
Laporan dapat diajukan langsung ke pihak kepolisian dengan menyertakan bukti-bukti dan kronologi kejadian. Pastikan memberikan keterangan secara lengkap dan sesuai fakta.
Landasan Hukum untuk Pemidanaan
Beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat dijadikan dasar untuk menindak kejahatan mafia tanah, antara lain :
- Pasal 263: Tentang pembuatan surat palsu yang menimbulkan hak tertentu.
- Pasal 266: Tentang memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.
- Pasal 372: Tentang penggelapan hak atas benda milik orang lain.
- Pasal 378: Tentang tindakan penipuan atau tipu muslihat.
Selain langkah hukum, dukungan masyarakat sangat penting untuk memberantas praktik mafia tanah. Melaporkan aktivitas mencurigakan, menyebarkan informasi terkait pencegahan, dan mendukung korban merupakan bentuk kontribusi nyata dalam memerangi kejahatan ini.
Dengan kerjasama dari berbagai pihak, diharapkan praktik mafia tanah dapat diminimalisir, sehingga hak atas kepemilikan tanah terlindungi dengan baik. (aap)