IAWNews.com – Polemik lahan kolam retensi di kawasan Bandara Palembang kembali mengemuka dan memantik perdebatan publik. Namun di balik riuhnya opini yang berkembang, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana persoalan ini telah ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat?
Kuasa hukum MS, Okky Rachmadi S., SH, CIB, ERMAP, CLA, menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya masih berstatus saksi. Tidak ada penetapan tersangka, tidak ada dakwaan, dan tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana. Dalam konteks tersebut, pemberitaan yang menggiring opini seolah-olah kesalahan telah terbukti dinilai berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah.

Dalam perspektif hukum pidana dan administrasi pertanahan, asas ini bukan sekadar prinsip etis, melainkan jantung dari sistem peradilan. Ketika status hukum seseorang diabaikan, proses hukum berisiko berubah menjadi penghakiman berbasis persepsi, bukan pembuktian.
Isu utama yang mencuat adalah keabsahan Sertifikat Hak atas Tanah Nomor 473. Okky Rachmadi S., SH, CIB, ERMAP, CLA, menegaskan bahwa sertifikat tersebut merupakan produk hukum administrasi negara yang bersifat autentik dan lahir melalui mekanisme resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setiap tahapan penerbitannya, mulai dari penelitian alas hak, pengukuran, hingga sidang panitia berada dalam kewenangan lembaga negara.
Dalam doktrin hukum pertanahan, sertifikat tanah memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Pembatalan hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, klaim ketidaksahan sertifikat tanpa putusan yudisial dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Narasi lain yang disoroti adalah klaim kerugian negara yang dikaitkan dengan nilai ganti kerugian lahan. Okky Rachmadi S., SH, CIB, ERMAP, CLA, mempertanyakan sumber dan kewenangan lembaga yang disebut-sebut menyatakan adanya kerugian negara. Menurutnya, auditor negara tidak memiliki kewenangan untuk menilai sah atau tidaknya hak atas tanah, apalagi menyimpulkan adanya tindak pidana tanpa proses peradilan.

Okky Rachmadi S., SH, CIB, ERMAP, CLA, juga meluruskan pemahaman mengenai istilah tanah negara yang kerap disalahartikan sebagai aset milik negara. Dalam hukum agraria nasional, tanah negara adalah tanah yang belum dilekati hak dan dapat dimohonkan oleh warga negara sepanjang memenuhi syarat administratif. Konsep ini berbeda secara fundamental dengan barang milik negara yang bersumber dari APBN.
Dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum, regulasi telah mengatur mekanisme yang ketat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023. Proses tersebut melibatkan musyawarah, penilaian independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik, serta penetapan ganti kerugian yang adil dan layak.
Fakta yang dikemukakan pihak kuasa hukum menunjukkan bahwa nilai ganti kerugian yang diterima MS justru lebih rendah dari hasil penilaian awal. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan tudingan adanya mark-up atau penggelembungan nilai.
Selain itu, proses pengadaan tanah disebut melibatkan berbagai pejabat negara dan institusi, termasuk notaris, aparat kecamatan, hingga Kejaksaan Negeri melalui fungsi perdata dan tata usaha negara. Keterlibatan banyak pihak ini menunjukkan adanya prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan prosedur hukum.
Namun, di tengah proses yang dinilai telah sesuai prosedur tersebut, MS justru menghadapi pemeriksaan yang berlangsung hampir empat tahun tanpa kepastian hukum. Okky Rachmadi S., SH, CIB, ERMAP, CLA, menilai kondisi ini berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum, terlebih ketika tekanan psikologis turut dialami oleh klien dan keluarganya.

Bahkan, demi menghindari stigma dan kekhawatiran kriminalisasi, MS sempat mengembalikan dana ganti kerugian sebesar Rp10 miliar, meskipun secara hukum hak tersebut tetap melekat hingga ada putusan pengadilan yang inkracht.
Menurut Okky Rachmadi S., SH, CIB, ERMAP, CLA, perkara ini menjadi cermin penting bagi penegakan hukum di sektor pertanahan. Ketika opini publik dan narasi media mendahului proses peradilan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu, melainkan juga wibawa hukum itu sendiri.
“Negara hukum seharusnya berdiri di atas fakta dan putusan pengadilan, bukan di atas kegaduhan,” ujar Okky Rachmadi S., SH, CIB, ERMAP, CLA.
Pada akhirnya, sengketa lahan kolam retensi Bandara Palembang bukan sekadar persoalan administratif atau nilai ganti rugi. Perkara ini menjadi ujian tentang bagaimana hukum ditegakkan secara adil, konsisten, dan bebas dari tekanan opini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keadilan. (sugon)

