IAWNews.com – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi menutup tiga pintu masuk parkiran Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK) 1, 2, dan 3 di Kayuringin, Bekasi Selatan, pada Rabu (19/02/2025). Penutupan ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, serta Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Kepala Distaru Kota Bekasi, Dzikron, turut memantau langsung pelaksanaan penutupan tersebut.
Langkah tegas ini diambil setelah polemik panjang antara PT. Mitra Patriot, yang dikuasakan untuk mengelola lahan parkir oleh Pemerintah Kota Bekasi, dengan pengurus Paguyuban RSNK tak kunjung menemukan titik temu. Kuasa hukum PT. Mitra Patriot, Samsudin Nurseha, SH, mengapresiasi tindakan pemerintah yang menutup gate parkir milik Paguyuban yang dinilai tidak memiliki izin.

Namun, penutupan ini menuai pertanyaan dari sejumlah warga. Salah satu warga, Wembri, mempertanyakan mengapa Distaru yang mengambil langkah ini, padahal, menurutnya, kewenangan terkait Prasarana Utilitas Umum (PSU) berada di bawah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Distaru itu dinas teknis, sementara yang berwenang atas aset PSU adalah BPKAD. Tapi kenapa Distaru yang justru ngotot menertibkan akses parkiran milik warga RSNK? “, kata Wembri.
Selain itu Wembri juga mengkritisi langkah Distaru yang terus mengeluarkan surat peringatan hingga akhirnya melakukan penutupan secara sepihak. Wembri mempertanyakan apakah ada kepentingan tertentu di balik keputusan ini atau hanya sekadar menunjukkan loyalitas kepada Wali Kota Bekasi terpilih, Tri Adhianto.
Wembri juga menyoroti bahwa kerja sama antara Pemkot Bekasi dengan PT. Mitra Patriot, yang sebelumnya bernama Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP), dilakukan di era kepemimpinan Tri Adhianto, tepat sehari sebelum masa jabatannya berakhir pada 19 September 2023.
Menurutnya, jika tujuan utama dari pengelolaan parkir ini adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka bagian Kerjasama (KS) di Pemkot Bekasi seharusnya yang menangani, dan Paguyuban Ruko SNK pun siap melakukan kerja sama dengan pihak terkait.

Ditegaskan oleh Wembri bahwa Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, sebelumnya telah meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan Nomor Perkara: 582/Pdt.G/2024/PN Bks.
“Negara kita negara hukum. Biarkan hukum yang menyelesaikan. Warga Ruko SNK taat hukum, makanya kami menempuh jalur pengadilan. Kenapa justru pemerintah daerah yang bersikap sepihak dan tidak taat hukum ?”, ujar Wembri.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi telah mempertemukan kedua belah pihak dalam audiensi di Pendopo Wali Kota Bekasi, namun tidak tercapai kesepakatan. Akibatnya, Warga Paguyuban Ruko SNK mengajukan gugatan ke PN Kota Bekasi pada 11 November 2024 dengan menolak pengelolaan parkir RSNK oleh pihak ketiga, yakni PT. Mitra Patriot.
Lebih lanjut, Wembri juga menyesalkan sikap Pemkot Bekasi yang dinilai tidak kooperatif dalam persidangan, dengan tidak memenuhi panggilan pengadilan dalam sidang mediasi maupun sidang lanjutan yang masih berjalan hingga saat ini.
“Kalau memang Pemkot Bekasi yakin dengan klaim kepemilikan aset, harusnya mereka hadir di persidangan dan memberikan contoh yang baik. Ini malah seolah menghindar”, pungkas Wembri.
Dengan kondisi ini, polemik pengelolaan parkir di Ruko Sentra Niaga Kalimalang masih terus berlanjut dan menunggu keputusan hukum yang berlaku. (webe)