Categories Hukum & Kriminal,

Polres Jakarta Pusat Klarifikasi Foto Viral Tersangka Bawa Bayi, Ungkap Modus Penipuan Rp420 Juta

IAWNews.com – Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya angkat bicara terkait viralnya foto seorang perempuan yang tertidur bersama bayinya di ruang pemeriksaan. Perempuan tersebut diketahui sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, dan kemunculan foto tersebut sempat menuai kritik publik terkait dugaan perlakuan tidak manusiawi oleh aparat kepolisian.

Dalam penjelasannya kepada media, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, S.H., S.I.K., M.H., membantah tudingan bahwa pihaknya berlaku semena-mena terhadap tersangka. Menurutnya, momen dalam foto tersebut diambil setelah proses pemeriksaan atau saat jeda istirahat, ketika tersangka sedang menenangkan bayinya yang menangis di ruangan seorang perwira Satreskrim.

“Kami sangat memahami aspek kemanusiaan dalam setiap proses hukum, terutama jika menyangkut anak. Namun kami juga wajib menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini, tidak ada pelanggaran, dan hak-hak anak tetap kami perhatikan dengan baik”, kata AKBP Roby Heri Saputra, S.H., S.I.K., M.H.

Dijelakan oleh AKBP Roby Heri Saputra, S.H., S.I.K., M.H., tersangka datang bersama suaminya dan membawa bayinya selama proses pemeriksaan. Sekitar pukul 22.00 WIB, bayi tersebut dijemput oleh ayahnya dan dibawa pulang.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga asal Papua Tengah berinisial AS, yang mentransfer dana sebesar Rp420 juta kepada tersangka, Rina Rismala Soetarya, untuk pembelian dua unit mobil Toyota Hilux bekas. Namun, setelah uang ditransfer, mobil tidak kunjung dikirimkan. Tersangka hanya mengirimkan foto dan video mobil sebagai bukti fiktif.

Yang lebih memberatkan, tersangka bahkan sempat mengaku telah mengembalikan dana kepada korban, namun setelah ditelusuri, tidak ada uang yang masuk ke rekening AS.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sejak awal, tersangka memang tidak berniat menyerahkan mobil sebagaimana dijanjikan. Dana yang diterima langsung digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, di antaranya :

– Perawatan rumah: Rp6,5 juta

– Cicilan mobil: Rp10 juta

– DP mobil Ertiga: Rp50 juta

– Pembelian HP: Rp24,5 juta

– DP Hilux atas nama pihak lain: Rp10 juta

– Pembelian Hilux atas nama pihak lain: Rp235 juta

– Pembelian emas: Rp30,169 juta

– Angsuran rumah: Rp15 juta

Dari total dana Rp420 juta, baru sekitar Rp80 juta yang dikembalikan tersangka secara bertahap kepada korban.

Penyidik memutuskan untuk menahan tersangka setelah mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk fakta bahwa tersangka beberapa kali berpindah alamat dan sulit dilacak. Hal ini dinilai berpotensi menghambat proses penyidikan jika tersangka tidak ditahan.

“Kami terbuka pada solusi damai, tetapi proses itu membutuhkan itikad baik dari kedua belah pihak. Dalam kasus ini, belum ada pengembalian kerugian secara menyeluruh, sehingga proses hukum tetap kami lanjutkan”, tegas AKBP Roby Heri Saputra, S.H., S.I.K., M.H.

Pihak kepolisian menyebut sudah membuka ruang penyelesaian secara restorative justice. Namun hingga saat ini, upaya mediasi belum membuahkan hasil dan belum ada kesepakatan perdamaian antara pelapor dan tersangka.

Menanggapi simpang siurnya informasi yang beredar di media sosial, Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan gambar atau narasi yang belum tentu menggambarkan konteks secara utuh.

“Kami terbuka terhadap kritik, tetapi kami juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cermat. Jangan sampai proses penegakan hukum yang sedang berjalan terganggu oleh opini publik yang dibentuk tanpa dasar dan data”, jelas AKBP Roby Heri Saputra, S.H., S.I.K., M.H.

Polres menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini tetap berjalan secara profesional dan akuntabel. Hak-hak tersangka tetap dihormati, namun pada saat yang sama, hak korban untuk memperoleh keadilan juga dijaga dan diutamakan. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like