Categories Nasional

237 Hektar Lahan PT RSUP di Indragiri Hilir Ditetapkan Masuk Kawasan Hutan, Kajati Riau Sudah Dikonfirmasi

IAWNews.com – Sebidang lahan seluas 237,17 hektar milik PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) yang berada di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, dipastikan masuk dalam kawasan hutan. Kepastian itu disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Zikrullah, SH., MH, saat dikonfirmasi media, Senin (21/07/2025).

“Sudah diklarifikasi, penguasaan (lahan) memang masuk kawasan hutan”, ujar Zikrullah merespons berbagai pemberitaan yang sebelumnya menyebut pihak perusahaan mempertanyakan status hukum lahan tersebut.

PT RSUP, yang merupakan bagian dari unit operasional PT Sambu Group, sebelumnya meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk mengklarifikasi titik koordinat yang dianggap keliru dalam penetapan kawasan hutan. Permintaan ini muncul setelah Satgas PKH memasang plang resmi di lokasi yang menyatakan bahwa lahan tersebut berada di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia.

Plang pemberitahuan yang telah dipasang oleh Satgas PKH bertuliskan:
“Lahan perkebunan seluas 237,17 Ha ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia. Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan.”

Namun demikian, aktivitas perkebunan dan perkantoran PT RSUP dilaporkan masih berjalan seperti biasa di atas lahan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai dasar hukum, Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menegaskan bahwa pemerintah pusat berwenang melakukan tindakan terhadap pihak-pihak yang menguasai kawasan hutan tanpa dasar hukum. Tindakan tersebut meliputi penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, hingga pemulihan aset negara.

Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa penertiban kawasan hutan menjadi langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola perkebunan dan kegiatan lainnya yang berlangsung di kawasan yang dilindungi.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berusaha menghubungi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait langkah hukum terhadap PT RSUP dan kelanjutan status lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan tersebut. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like