Categories Rakyat Bicara

Aktivitas Pembakaran Limbah Aki di Lebak Diduga Ilegal, Mendesak Segera Ditutup Demi Lindungi Kesehatan Warga

IAWNews.com – Kegiatan pembakaran limbah aki bekas yang terjadi di Kampung Pasir Kiang, RT 05 RW 03, Desa Mayak, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis lingkungan. Aktivitas tersebut diduga kuat dilakukan tanpa izin resmi dan telah mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan warga, terutama anak-anak.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat para pekerja tengah membongkar bongkahan aki bekas untuk dilebur di lokasi terbuka. Aktivitas ini menimbulkan asap pekat dan bau menyengat, yang dikeluhkan oleh warga sekitar. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah. “Polusi udara dari pembakaran timah aki sangat mengganggu dan bisa menyebabkan penyakit. Kami tidak nyaman”, ujarnya.

Pendamping lapak yang akrab disapa Eli Okem mengakui keberadaannya di lokasi. “Iya saya sebagai pendamping yang punya lapak, pak,” tuturnya saat dikonfirmasi awak media. Namun hingga kini belum ada kejelasan soal perizinan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tersebut.

Ketua LSM Banten Corruption Watch, Deni Setiawan, mendesak aparat dan instansi terkait untuk segera menutup aktivitas ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa dampak dari pencemaran timbal sangat berbahaya, terutama bagi anak-anak yang sedang dalam masa pertumbuhan. “Paparan timbal bisa menurunkan tingkat kecerdasan anak dan mencemari lingkungan secara luas. Kami tidak akan mentolerir pembakaran aki bekas tanpa izin”, tegasnya.

Daur ulang aki bekas merupakan salah satu sumber utama pencemaran timbal, zat berbahaya yang dapat merusak organ tubuh manusia dan ekosistem. Menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 27 Tahun 2012, pengelolaan limbah B3 tanpa izin adalah pelanggaran berat dan dapat dikenakan sanksi pidana hingga tiga tahun penjara serta denda hingga tiga miliar rupiah.

Deni Setiawan meminta Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak segera turun ke lapangan dan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar. Ia juga meminta keterlibatan aparat penegak hukum seperti Polres Lebak untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran ini.

“Tidak hanya mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat, aktivitas ini juga melecehkan aturan hukum yang berlaku. Sudah seharusnya tempat pembakaran limbah ini ditutup permanen”, tutup Deni Setiawan.

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat bergerak cepat sebelum dampaknya semakin meluas dan membahayakan generasi masa depan. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like