Categories Hukum & Kriminal,

Komnas Perempuan Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Ade Ratna Sari Di Polda Bali

IAWNews.com – Ade Ratna Sari, pelapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kawasan The Umalas Residence, Bali, mendesak Kepolisian Daerah Bali untuk segera menetapkan BT sebagai tersangka. Desakan ini muncul setelah berlarut-larutnya proses penanganan laporan yang telah dilayangkan sejak awal Januari 2025.

Kasus ini bermula dari laporan Ade Ratna Sari kepada Polda Bali pada 03 Januari 2025 dengan nomor: LP/B/09/1/2025/SPKT/POLDA BALI. Ade Ratna Sari melaporkan BT atas dugaan pelecehan seksual secara fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Peristiwa itu terjadi pada 31 Desember 2024, ketika Ade Ratna Sari yang saat itu tengah menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum PT Samahita Umalas Persada, menghadapi intimidasi dari BT dan sekelompok pria berbadan tegap. Di lobi gedung The Umalas Residence, terjadi cekcok yang berujung pada dugaan tindakan pelecehan oleh BT, yang disebut merangkul Ade Ratna Sari secara tiba-tiba hingga mengenai bagian tubuh sensitifnya. Kejadian ini membuat Ade Ratna Sari mengalami tekanan psikologis dan kesulitan untuk kembali bekerja.

Merespons lambannya penanganan, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Bali tertanggal 15 Mei 2025 dengan nomor: 628/MM.01.02/V/2025. Surat tersebut meminta klarifikasi perkembangan penanganan perkara dan menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak korban. Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa tindakan pelecehan yang dilaporkan masuk dalam kategori pelanggaran HAM terhadap perempuan dan perlu ditindak secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Surat klarifikasi ini memperkuat dorongan agar pihak kepolisian memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. Komnas Perempuan menyampaikan bahwa pelapor mengalami depresi dan merasa dipermalukan di hadapan publik, sehingga membutuhkan pemulihan yang menyeluruh, termasuk keadilan hukum.

Terbaru, Polda Bali pada 27 Mei 2025 mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dengan nomor: D/856V/RES.1.24./2025/Ditreskrimum. Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara pada 06 Mei 2025 dan menyimpulkan bahwa terdapat peristiwa pidana pelecehan seksual secara fisik. Oleh karena itu, laporan Ade Ratna Sari dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Namun, hingga saat ini status BT masih sebagai terlapor. Ade Ratna Sari menyatakan ketidakpuasannya atas lambannya proses hukum yang berjalan hampir lima bulan. Dirinya berharap kepolisian segera menetapkan status tersangka terhadap BT.

“Sudah cukup bukti, ada saksi, ada surat pemeriksaan, dan hasil gelar perkara menyatakan ada peristiwa pidana. Saya harap Polda Bali segera menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka agar saya sebagai korban bisa mendapat keadilan”, kata Ade Ratna Sari dalam keterangannya kepada media.

Diungkapkan juga oleh Ade Ratna Sari bahwa proses yang berlarut-larut ini semakin memperburuk kondisi mentalnya. Ia mengharapkan adanya komitmen nyata dari aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada perempuan korban kekerasan, sebagaimana dijamin oleh undang-undang dan mandat institusi negara seperti Komnas Perempuan.

Pihak Polda Bali sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait kapan status hukum BT akan ditingkatkan. Namun, surat dari Kasubdit IV Ditreskrimum menyebutkan bahwa kasus telah memasuki tahap penyidikan dan korban dipersilakan untuk menghubungi penyidik untuk informasi lebih lanjut. (triaw)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like