IAWNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap lima orang dalam kasus pembakaran mobil polisi Polres Metro Depok saat penjemputan TS, tersangka pengancaman dan kepemilikan senjata, di kawasan Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jumat dini hari, 18 April 2025.
Pada conferensi pers yang diadakan hari Senin, 21 April 2025, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, lima tersangka tersebut masing-masing RS berperan menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa TS dan memukul petugas.

Kedua, GR alias AR berperan membakar mobil warna silver milik petugas. Ketiga, ASR yang berperan melawan petugas dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.
“Keempat, LA berperan menghasut warga atau anggota ormas untuk membakar mobil anggota polisi dengan berteriak ‘bakar-bakar’ dan kelima, LS berperan merusak mobil anggota Polres Metro Depok”, kata Wira Satya Triputra.
Dalam kesempatan kali ini, pihak kepolisian menampilkan bukti-bukti yang dipergunakan para pelaku, diantaranya balok-balok kayu, besi hingga beberapa batu besar yang digunakan para pelaku.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Depok, Mardi, memastikan pria berinisial TS yang diduga sebagai dalang pembakaran mobil polisi telah diberhentikan dari keanggotaan organisasi. TS menjabat Ketua Ranting Harjamukti sebelum dipecat. (mktn)