IAWNews.com – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, diduga berlangsung secara masif selama bertahun-tahun. Selain merusak kawasan hutan lindung dan cagar alam, aktivitas tersebut diduga menjadi penyebab ambrolnya jalan poros provinsi yang menghubungkan Citorek Tengah dengan Citorek Kidul.
Kondisi tersebut memicu desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik tambang ilegal, termasuk dugaan adanya pembiaran maupun keterlibatan sejumlah pihak yang disebut oleh narasumber.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kerusakan paling parah terjadi pada ruas jalan poros provinsi yang melintasi kawasan wisata Negeri di Atas Awan menuju Citorek Kidul. Sebagian badan jalan mengalami ambrol dan longsor. Warga menduga kerusakan itu dipicu oleh adanya lubang-lubang tambang emas yang berada di bawah maupun di sekitar badan jalan.
Selain mengancam keselamatan pengguna jalan, kondisi tersebut juga dikhawatirkan dapat memutus akses utama masyarakat apabila kerusakan terus meluas.
Seorang pekerja tambang berinisial AT mengaku kepada awak media bahwa terdapat sejumlah pengelola tambang emas di kawasan tersebut. Menurut pengakuannya, salah satu pengelola yang disebut sebagai “Jaro Kojot” memiliki satu lubang tambang dan disebut berperan sebagai koordinator yang diduga mengondisikan aktivitas tambang kepada aparat.
AT juga menyebut beberapa nama lain yang menurut pengakuannya mengelola aktivitas tambang di wilayah Citorek, yakni Jaro Sumarna, Bos Edy, Hendi, serta Jaro Usup Kelana. Salah satu nama yang disebut, menurut AT, masih memiliki hubungan keluarga dengan seorang anggota DPRD. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi maupun tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan.
Keterangan serupa disampaikan narasumber lain berinisial AM. Ia menyebut seorang yang dipanggil “Bos Tatang” diduga memiliki sejumlah pekerja dari luar daerah, mengelola lubang tambang, serta tempat pengolahan material emas di kediamannya.
AM juga menyebut nama “Haji Acang”, warga Cirotang, Cibeber, sebagai pihak yang menurut pengakuannya memiliki tambang di bawah jalan poros provinsi. Ia mengkhawatirkan masih adanya lubang tambang aktif di bawah badan jalan dapat menyebabkan kerusakan lebih parah hingga memutus akses transportasi masyarakat.
Sementara itu, AT juga menyebut “Bos Rosid” sebagai penampung material batu hasil tambang emas di wilayah Citorek Kidul. Adapun di Citorek Tengah, menurut pengakuannya, aktivitas tambang diduga dikoordinasikan oleh Jaro Kojot bersama Bos Parta, warga Ciomas, Citorek.
AT mengaku aktivitas tambang tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Lebih jauh, AT mengaku pernah melihat sejumlah oknum aparat mendatangi lokasi tambang. Namun, menurut pengakuannya, kedatangan tersebut tidak berujung pada penindakan.
Ia juga menyampaikan dugaan bahwa setelah melakukan pemeriksaan, oknum tersebut hanya meminta sejumlah uang kepada pihak tertentu. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan narasumber yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum.
AM juga mengaku pernah mengetahui adanya penangkapan terhadap seorang penambang emas di kawasan Citorek. Namun, menurutnya, penanganan perkara tersebut tidak berlanjut dan yang bersangkutan kemudian dibebaskan. Informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum terkait.
Menurut pengakuan para pekerja tambang, seluruh aktivitas penambangan emas di kawasan gunung penghubung Citorek Tengah dan Citorek Kidul dilakukan tanpa izin resmi. Mereka menyebut lokasi tersebut berada di kawasan hutan lindung dan cagar alam sehingga tidak dapat dijadikan area pertambangan.
Seorang warga berinisial B menyampaikan kekhawatirannya apabila jalan poros provinsi tersebut benar-benar putus akibat aktivitas tambang. Menurutnya, kondisi itu akan menghambat aktivitas masyarakat, distribusi barang, serta merugikan kepentingan publik karena akses utama antarwilayah terganggu.
Secara hukum, apabila terbukti dilakukan tanpa izin, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terkait penambangan tanpa izin.
Selain itu, aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung juga berpotensi melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sementara kerusakan jalan yang ditimbulkan dapat berkaitan dengan ketentuan Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, maka aparat penegak hukum dapat mendalami kemungkinan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai alat bukti yang diperoleh.
Warga bersama pemerhati lingkungan mendesak instansi terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, serta Pemerintah Provinsi Banten, untuk segera menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal, mengusut dugaan keterlibatan seluruh pihak yang bertanggung jawab, memulihkan kawasan hutan lindung dan infrastruktur jalan, serta menjamin penegakan hukum berjalan transparan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan keterangan sejumlah narasumber. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (tim/red)

