Categories Rakyat Bicara

Dugaan Tambang Bauksit Ilegal PT MKU–KBM Dilaporkan LI-BAPAN

IAWNews.com — Dugaan praktik tambang bauksit ilegal kembali mencuat di Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI-BAPAN) Kepulauan Riau bersama aktivis lingkungan hidup melaporkan dugaan kegiatan pertambangan tanpa dokumen resmi yang melibatkan PT MKU dan PT KBM, dengan indikasi alur penjualan menuju PT BAI di Bintan.

Ditegaskan oleh Ketua LI-BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, bahwa laporan tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM (Gakkum ESDM) lengkap dengan dokumen pendukung, termasuk data RKAB dan evaluasi investasi perusahaan.

Menurut Ahmad Iskandar Tanjung, data yang diterima LI-BAPAN dari Kementerian ESDM menunjukkan bahwa:

  • PT MKU dan PT KBM diduga tidak memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) tahun 2023, 2024, dan 2025.
  • Tanpa RKAB, secara hukum perusahaan tidak boleh melakukan produksi, eksplorasi, maupun penjualan.
  • Absennya RKAB otomatis membuat jaminan reklamasi dan dana pascatambang tidak tersedia, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

Data yang diajukan kepada Gakkum juga menunjukkan catatan investasi pertambangan hanya tercatat hingga 2022 dengan nilai sekitar USD 7,45 juta, sementara tahun 2023–2025 tercatat nihil.

LI-BAPAN menduga kuat bahwa PT MKU, PT KBM, dan PT BAI merupakan perusahaan dengan kepemilikan yang sama. “Komposisi saham tercatat 99% milik Bapak Santoni dan 1% milik Santos”, kata Ahmad Iskandar Tanjung.

Meski tidak tercatat memiliki RKAB terbaru, Ahmad Iskandar Tanjung mengungkapkan bahwa aktivitas produksi masih berlangsung.
“Tongkang masih beroperasi. Saya baru dari Pontianak dan Sanggau, aktivitas produksi berjalan tanpa hambatan”, ujarnya.

Ahmad Iskandar Tanjung mempertanyakan lemahnya pengawasan di Kalimantan Barat sebagai wilayah hulu.
“Syahbandar ke mana? ESDM ke mana? Jety tidak ada, IUP tidak ada, RKAB tidak ada. Dasar hukumnya apa? Bagaimana kapal bisa mendapat izin gerak?”, tegasnya.

Selain itu Ahmad Iskandar Tanjung juga menyinggung kunjungan awal penyidik Gakkum, Teo, yang disebut sempat memeriksa lokasi namun kasus berhenti tanpa kejelasan.
“Beliau mengaku sedang di Sanggau lalu menerima telepon dan langsung pulang. Ini janggal”, ujarnya.

Ditegaskan oleh Ahmad Iskandar Tanjung bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan komitmennya untuk menindak pelaku tambang ilegal tanpa pandang bulu, termasuk apabila dibekingi oleh mantan pejabat kuat sekalipun.

Untuk itu, selain laporan ke Gakkum ESDM, LI-BAPAN berencana membawa kasus ini ke Satgas Kejaksaan Agung, Jampidsus, hingga Istana Presiden bagian hukum.

Sementara itu Aktivis lingkungan hidup Babeh Aldo yang mendampingi pelaporan menyoroti persoalan mindset dalam banyak kasus lingkungan.
“Banyak pihak hanya mengejar closing, keuntungan cepat. Padahal solusi jangka panjang jauh lebih penting,” katanya.

Menurut Babeh Aldo, pendekatan jangka pendek tanpa memperhatikan kerusakan lingkungan hanya menghasilkan masalah berulang. “Kalau kita menciptakan solusi, ada keberlanjutan. Di situlah loyalitas dan dampak jangka panjang bagi lingkungan terbentuk”, ujarnya.

Dalam laporan bernomor 017/XII/2025, LI-BAPAN melampirkan sejumlah bukti:

  1. Surat teguran ESDM 2022 yang tidak mencantumkan PT MKU dan PT KBM sebagai pemilik RKAB.
  2. Evaluasi kelayakan ekonomi pertambangan yang hanya mencatat investasi hingga 2022.
  3. Indikasi kegiatan produksi masih aktif di Kabupaten Sanggau.
  4. Dugaan alur penjualan hasil tambang ke PT BAI yang berada di Bintan.

Payung Hukum Pelanggaran RKAB

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
  • PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
  • Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 dan aturan pembaruan RKAB.

Sanksi Pidana
Pasal 158 UU Minerba :
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar”

LI-BAPAN menilai ketidakhadiran RKAB dan tetap beroperasinya penambangan dapat masuk kategori pelanggaran izin yang bersifat pidana minerba.

LI-BAPAN Kepri menekankan bahwa dugaan tambang ilegal PT MKU dan PT KBM harus segera ditindaklanjuti karena potensi kerugian negara dan ancaman kerusakan lingkungan sangat besar.

“Negara rugi, lingkungan rusak, dan hukum dilemahkan apabila kasus seperti ini dibiarkan”, pungkas Ahmad Iskandar Tanjung

Kasus kini berada di tahap pemeriksaan Gakkum ESDM dan akan diteruskan ke lembaga penegakan hukum lain untuk memastikan proses berjalan transparan. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like