IAWNews.com – Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) secara resmi menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk meminta penundaan penetapan hasil pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025-2028. SPRI menilai proses pemilihan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum DPP SPRI, Hence Mandagi, menyampaikan keberatan itu dalam keterangan pers di Jakarta pada Jumat (02/05/2025). Menurut Hence Mandagi, dasar permintaan penundaan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021, yang menegaskan bahwa Dewan Pers bukan lembaga pembentuk peraturan atau regulator yang berwenang menentukan sendiri isi peraturan pers.

“Peraturan Dewan Pers tentang konstituen sudah batal demi hukum pasca putusan MK tersebut. Pemilihan anggota Dewan Pers harus dikembalikan kepada seluruh organisasi pers berbadan hukum di Indonesia”, tegas Hence Mandagi, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia.
Ditambahkan oleh Hence Mandagi bahwa sejarah pembentukan UU Pers menunjukkan bahwa pemilihan anggota Dewan Pers diserahkan sepenuhnya kepada organisasi wartawan dan perusahaan pers, bukan kepada Dewan Pers itu sendiri. Ia menuding pembentukan Badan Pekerja oleh Dewan Pers untuk memilih anggota baru cacat hukum.
Lebih lanjut, Hence Mandagi mengungkapkan bahwa pada pemilihan sebelumnya, terdapat 40 organisasi yang turut serta, terdiri dari 33 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan pers. Namun, untuk periode 2025-2028, Dewan Pers disebutnya telah mengecualikan banyak organisasi, termasuk SPRI, dari proses tersebut.
“Tindakan ini melanggar dan merampas hak konstitusional organisasi-organisasi pers yang sah, termasuk SPRI. Kami memohon kepada Presiden agar melindungi hak konstitusi seluruh organisasi pers yang haknya dikebiri Dewan Pers”, kata Hence Mandagi.
Selain meminta penundaan penetapan, Hence Mandagi juga mendesak Presiden Prabowo untuk memfasilitasi proses pemilihan yang demokratis, melibatkan seluruh organisasi pers berbadan hukum, dan sesuai dengan UU Pers.
“Presiden harus melindungi hak-hak mayoritas masyarakat pers, bukan hanya elit pers di pusat. Selama ini Dewan Pers gagal menyejahterakan pers dan membiarkan dominasi konglomerat media atas belanja iklan”, pungkas Hence Mandagi. (bgay)