IAWNews.com – Polemik hukum terkait Negosiasi Sertifikat Deposito (Negotiable Certificate of Deposit/NCD) antara pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, dan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) milik Jusuf Hamka terus bergulir. Gugatan senilai Rp 103,4 triliun yang dilayangkan CMNP menuding adanya NCD palsu dalam transaksi tersebut.
Namun, Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) melalui ketuanya, Badrun Atnangar, menyatakan bahwa hasil examinasi terhadap perkara ini menyimpulkan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar dan salah sasaran.

“CMNP menggugat Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding, padahal secara fakta hukum, PT Bhakti Investama (sekarang PT MNC Asia Holding) hanya bertindak sebagai broker dalam transaksi tersebut, bukan pihak penerbit atau penerima pembayaran”, kata Badrun Atnangar dalam konferensi pers pada Selasa (08/04/2025).
Dalam petitum gugatannya, CMNP meminta pengadilan menyatakan sah penyitaan aset milik Hary Tanoe dan MNC Asia Holding sebagai jaminan hukum, serta mengakui bahwa keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Namun, menurut GEMAH, bukti hukum menunjukkan bahwa NCD senilai US$ 28 juta tersebut diterbitkan oleh Unibank dan transaksi berlangsung antara CMNP dan Unibank secara langsung.
“Pembayaran dari CMNP diterima langsung oleh Unibank sebesar US$ 17,4 juta selama 2 tahun 5 bulan. Ini membuktikan bahwa Bhakti Investama bukanlah penerima uang, melainkan hanya perantara”, tegas Badrun Atnangar.
Ditambahkan oleh Badrun Atnangar bahwa CMNP telah menggunakan auditor internal untuk memverifikasi keabsahan NCD sebelum Unibank dibekukan, yang memperkuat bahwa tudingan pemalsuan tak berdasar.

Lebih lanjut, Badrun Atnangar mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung telah memenangkan BPPN dalam gugatan terkait NCD yang sama, tanpa melibatkan PT Bhakti Investama sebagai pihak tergugat.
“Gugatan ini mengandung kesalahan formil, atau error in persona. Ini seperti menggugat saksi dalam kasus pinjam-meminjam, bukan pihak yang benar-benar bertanggung jawab”, tandas Badrun Atnangar.
GEMAH mendesak agar proses hukum dijalankan secara adil dan berdasarkan bukti yang sah, serta memperingatkan agar tidak ada pihak yang dikorbankan atas dasar asumsi yang tidak berdasar. (alsan)