Categories Nasional

Ketum PPWI Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Lahan IKN, Jangan Tanam Bara Api untuk Bangsa

IAWNews.com – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, kembali menyuarakan keprihatinannya terhadap belum terselesaikannya pembayaran lahan masyarakat yang digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam pernyataan terbarunya, ia mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati agar tidak meninggalkan persoalan besar bagi bangsa di masa depan.

“Saya sangat berharap Pemerintah Indonesia berhati-hati dalam mengelola dan membangun negara ini. Kebijakan yang diambil perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang, khususnya terkait pembangunan IKN. Jangan sampai ada luka yang ditinggalkan dan meledak jadi gejolak di kemudian hari”, kata Wilson Lalengke, Kamis (10/4/2025).

Ditegaskan oleh Wilson Lalengke selaku alumni PPRA-48 Lemhannas RI dan lulusan pascasarjana Etika Terapan dari Universitas Utrecht dan Linkoping University, bahwa pembayaran terhadap masyarakat adat atas tanah bekas Kedatuan Kerajaan Kutai Kartanegara harus menjadi prioritas. Ia menyebut, jika status lahan tidak diselesaikan, pemerintah berpotensi melanggar hukum, baik secara perdata maupun pidana.

Senada dengan Wilson Lalengke, Penasehat Hukum PPWI, Dolfie Rompas, juga mengecam tindakan pemerintah yang dinilai melanggar prinsip keadilan. “Negara ini diatur oleh hukum. Pemerintah harus menjadi contoh dalam ketaatan hukum, bukan justru bertindak sewenang-wenang mengambil tanah rakyat tanpa dasar hukum yang sah”, ujarnya.

Bahkan Dolfie Rompas menyebut tindakan pemanfaatan lahan tanpa pelepasan hak sebagai tindakan barbar dan mencerminkan penggunaan “hukum rimba”. “Rakyat membentuk pemerintahan untuk dilindungi, bukan untuk ditindas dan kehilangan haknya. Ini sangat memprihatinkan”, tegasnya.

PPWI, yang telah diberi kuasa oleh ahli waris pemilik lahan, mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan masalah ini. “Kami meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar menghentikan sementara pembangunan IKN dan fokus pada penyelesaian ganti rugi lahan warga. Jangan biarkan proyek strategis nasional ini justru menjadi sumber konflik berkepanjangan”, seru Wilson Lalengke.

Sebelumnya, ahli waris atas nama Lisa Anggaini dan rekan-rekannya telah mengajukan pengaduan kepada PPWI dan meminta pendampingan hukum atas lahan yang digunakan untuk pembangunan IKN. PPWI pun mengusulkan moratorium atau penghentian sementara proyek IKN sampai seluruh hak rakyat terpenuhi.(tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like