Categories Hukum & Kriminal,

Diduga Intervensi Hukum di Polda Metro Jaya, Fahd A Rafiq Gunakan Pengaruh untuk Penjarakan Sahabat Sendiri

IAWNews.com – Nama Fahd El Fouz atau yang dikenal sebagai Fahd A Rafiq kembali menjadi sorotan publik. Mantan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Alquran dan infrastruktur di Aceh itu kini diduga kuat terlibat dalam pengaturan hukum di lingkungan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dugaan ini mencuat setelah sahabatnya sendiri, Faisal, yang merupakan Direktur PT. Visitama, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas laporan yang dinilai sarat rekayasa.

Menurut keterangan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang turut mendampingi keluarga dan kuasa hukum Faisal di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 April 2025, pengaruh Fahd A Rafiq terhadap aparat kepolisian sangat mencolok.

“Penyidik di Polda Metro Jaya ditelepon langsung oleh Fahd A Rafiq melalui loudspeaker, dengan tekanan agar Faisal segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan”, kata advokat Irwansyah, S.H., kuasa hukum Faisal.

Diungkapkan pula oleh Irwansyah, S. H. bahwa ajudan Kapolda Metro Jaya intens menghubungi penyidik agar percepatan penahanan dilakukan. Padahal, menurutnya, kasus ini merupakan persoalan perdata yang dikriminalisasi dengan tuduhan Pasal 368, 378, dan/atau 372 KUHPidana.

Dijelaskan oleh Faisal bahwa masalah bermula dari utang-piutang antara dirinya dan rekan bisnisnya, Irwan Samudra. Meski telah terjadi perdamaian dan Irwan telah menyicil utangnya, termasuk menyerahkan mobil sebagai jaminan, Faisal justru dijadikan tersangka atas laporan yang mencatut namanya untuk menarik keuntungan dari proyek pertambangan.

Parahnya lagi, laporan terhadap Faisal dilayangkan oleh karyawannya sendiri, Yosita Theresia Manangka, atas nama Irwan Samudra. Proses hukum pun berjalan sangat cepat, bahkan surat penetapan tersangka dan penahanan terbit dalam waktu bersamaan, tanpa pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

“Ini benar-benar pelecehan terhadap hukum. Kami melihat ada intervensi langsung dari luar, bahkan dari seorang mantan napi kasus korupsi, Fahd A Rafiq, yang memaksakan kehendaknya kepada penyidik”, tegas Irwansyah, S. H.

Wilson Lalengke juga menilai kondisi ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap etika dan integritas hukum. Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan membenahi institusi Polri. “Jika tidak segera ditangani, institusi ini akan menjadi alat kekuasaan bagi para kriminal berdasi,” katanya.

Bahkan Wilson Palengke menyebut adanya dugaan praktik suap dalam bentuk setoran rutin dari Fahd A Rafiq kepada oknum Kapolda.

Kasus ini menunjukkan betapa rapuhnya integritas hukum ketika kekuasaan dan kedekatan menjadi alat untuk menjatuhkan pihak yang lemah. Sampai berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan intervensi yang disebutkan oleh pihak kuasa hukum Faisal. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like