IAWNews.com – Kuasa hukum almarhum Budi Suyono, Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, meluapkan kekecewaannya terhadap lambannya tindak lanjut eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara sengketa tanah di kawasan Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur.
Drs. H. Hasan Basri, SH, M, menilai, putusan yang telah melalui seluruh tahapan peradilan hingga Mahkamah Agung semestinya segera dilaksanakan oleh instansi terkait. Namun hingga kini, menurutnya, ahli waris almarhum Budi Suyono masih belum memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan eksekusi sebagaimana telah ditetapkan dalam putusan pengadilan.

“Kami hanya meminta agar putusan yang sudah inkracht dijalankan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kepastian hukum karena putusan pengadilan yang sudah final justru dipersulit pelaksanaannya,” tegas Drs. H. Hasan Basri, SH, M.
Sebelumnya, pada 18 Juni 2026, Drs. H. Hasan Basri, SH, M, mendatangi Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur untuk mempertanyakan jadwal gelar perkara maupun pelaksanaan eksekusi atas putusan tersebut. Namun hingga beberapa hari kemudian tidak ada kepastian yang diterimanya.
Merasa belum memperoleh jawaban, Drs. H. Hasan Basri, SH, M, kembali mendatangi kantor tersebut pada Rabu, 24 Juni 2026. Namun menurutnya, pimpinan tidak berada di tempat dan hanya ditemui oleh staf bagian sengketa serta staf keuangan yang menyampaikan bahwa pimpinan sedang menjalankan tugas di luar kantor.
Kondisi tersebut membuat Drs. H. Hasan Basri, SH, M, semakin kecewa. Sehari kemudian, Kamis (25/6/2026), ia melayangkan pengaduan kepada Kantor Staf Presiden (KSP) dan Kantor Presiden. Bahkan pada hari yang sama ia mengaku mendatangi kawasan kediaman Presiden di Hambalang, Bogor, dengan harapan persoalan yang disebutnya sebagai praktik mafia tanah mendapat perhatian pemerintah.

Menurut Drs. H. Hasan Basri, SH, M, pemberantasan mafia tanah tidak cukup hanya melalui proses hukum di pengadilan, tetapi juga memerlukan keberanian pemerintah melakukan pembenahan birokrasi pertanahan apabila terdapat oknum yang menghambat pelaksanaan putusan pengadilan.
“Kami berharap Presiden memberikan perhatian serius terhadap persoalan mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat kecil. Birokrasi pertanahan harus dibersihkan dari oknum-oknum yang mencederai rasa keadilan,” ujar Drs. H. Hasan Basri, SH, M.
Perkara ini bermula dari kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 60/Rawa Terate seluas 9.130 meter persegi milik almarhum Budi Suyono.
Menurut Drs. H. Hasan Basri, SH, M, tanah tersebut belum pernah dibebaskan maupun dibayarkan dalam proses pengembangan kawasan. Namun, sertifikat hak milik itu dinonaktifkan, kemudian diterbitkan dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Citra Abadi Mandiri, yakni SHGB Nomor 747 seluas 4.390 meter persegi dan SHGB Nomor 755 seluas 4.740 meter persegi.

Atas dasar itu, almarhum Budi Suyono melalui kuasa hukumnya menggugat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur dan PT Citra Abadi Mandiri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam Putusan Nomor 107/G/2018/PTUN-JKT tanggal 3 Oktober 2018, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan memerintahkan pencabutan SHGB Nomor 747 serta SHGB Nomor 755.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding melalui Putusan Nomor 314/B/2018/PT.TUN.JKT tanggal 21 Januari 2019.
Selanjutnya, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi melalui Putusan Nomor 284 K/TUN/2019 tertanggal 10 Juli 2019, disusul penolakan Peninjauan Kembali (PK) pertama Nomor 171 PK/TUN/2020 tanggal 26 November 2020, hingga PK berikutnya.
Puncaknya, PTUN Jakarta menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 3350/Pen.Eks/PTUN.JKT tanggal 16 Oktober 2025 yang menetapkan SHGB Nomor 755 atas nama PT Citra Abadi Mandiri tidak lagi mempunyai kekuatan hukum sejak tanggal tersebut.

Ditegaskan oleh Drs. H. Hasan Basri, SH, M, seluruh rangkaian putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung telah memenangkan pihak ahli waris almarhum Budi Suyono. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi.
Ia menilai kepastian hukum dalam perkara agraria tidak hanya diukur dari lahirnya putusan pengadilan, tetapi juga dari keberanian pemerintah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau putusan yang sudah inkracht saja masih belum dijalankan, bagaimana masyarakat bisa merasakan keadilan? Negara harus hadir memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak yang telah dimenangkan oleh pengadilan,” pungkas Drs. H. Hasan Basri, SH, M. (red/tim)

