Categories Nasional

Peran Serikat Pekerja Perkuat Kepatuhan JKN 2025

IAWNews.com — Dewan Pengawas BPJS Kesehatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Peran Serikat Pekerja dalam Mendukung Program JKN” yang menghadirkan puluhan perwakilan serikat pekerja dari berbagai provinsi di Indonesia. Forum ini menjadi ruang diskusi kesehatan-hukum yang menyoroti hak pekerja, kepatuhan badan usaha, hingga perlindungan jaminan kesehatan pasca-PHK sesuai regulasi yang berlaku.

Acara dipandu oleh Anggota Dewan Pengawas Unsur Pekerja, Siruaya Utamawan, serta dihadiri oleh jajaran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dari unsur pemberi kerja dan pemerintah. Sebanyak 60 peserta dari Bengkulu hingga Sulawesi Selatan hadir untuk memastikan isu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipahami lintas daerah, bukan hanya di wilayah pusat.

Dari sisi hukum tata kelola jaminan sosial, forum menegaskan peran strategis Serikat Pekerja (SP) dalam mengawasi kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban JKN, terutama:

Serikat pekerja sepakat mendorong badan usaha untuk :

  • Mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Kesehatan,
  • Melaporkan besaran upah sesuai realita,
  • Membayar iuran tepat waktu.

Langkah ini menjadi syarat penting untuk mendorong Badan Usaha Prioritas, yaitu badan usaha yang berhak atas aktivasi kepesertaan pekerja tanpa jeda.

Isu kesehatan dan hukum paling krusial dibahas dalam forum adalah jaminan kesehatan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Berdasarkan diskusi, BPJS Kesehatan hanya dapat menyetujui penonaktifan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) jika dokumen pembuktian PHK lengkap, seperti :

  • tanda terima PHK,
  • perjanjian bersama,
  • atau putusan pengadilan hubungan industrial.

Sesuai ketentuan jaminan sosial, pekerja yang ter-PHK tetap berhak atas layanan kesehatan JKN hingga 6 bulan tanpa membayar iuran, sepanjang dokumen resmi tersedia. Hal ini ditekankan sebagai mandat hukum yang harus dijaga implementasinya di lapangan.

Serikat pekerja juga mendorong adanya :

  • kebijakan otomatis pekerja PHK tidak mampu masuk skema PBI JK,
  • atau dialihkan ke PBPU Pemda, demi mencegah putusnya akses terhadap layanan kesehatan esensial.

Selain itu, perlindungan bagi pekerja usaha kecil dan mikro juga diminta diperjelas dalam regulasi agar tidak terjadi ketimpangan hak.

Dari sisi kesehatan publik, SP mendorong berbagai langkah peningkatan layanan, termasuk:

  • penambahan personel BPJS Satu di fasilitas kesehatan,
  • kepastian ketersediaan ruang rawat inap sesuai standar KRIS,
  • penjaminan kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Upaya ini dianggap penting untuk memastikan hak peserta terlayani optimal, sejalan dengan prinsip keberlanjutan Dana Jaminan Sosial (DJS) tahun 2026.

Pada tataran kebijakan nasional, serikat pekerja berkomitmen memberikan masukan terkait optimalisasi pembiayaan JKN, termasuk melalui:

  • penguatan distribusi dana Pajak Rokok,
  • dan usulan penerapan Cukai GGL (Garam, Gula, Lemak) sebagai instrumen fiskal kesehatan.

Keduanya diharapkan tidak hanya meningkatkan pemasukan JKN, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian penyakit tidak menular di Indonesia.

Menutup diskusi, Siruaya Utamawan menyoroti isu kegawatdaruratan yang kerap membingungkan masyarakat. Ia menegaskan pentingnya BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi yang lebih kuat terkait:

  • kriteria kegawatdaruratan medis,
  • pelayanan yang dapat langsung ditangani di IGD rumah sakit (FKRTL),
  • serta kasus yang wajib ditangani lebih dulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Penegasan ini diperlukan agar hak peserta terlindungi, dan fasilitas kesehatan tidak salah dalam mengeklaim layanan kegawatdaruratan.

FGD ini mempertemukan kesehatan dan hukum dalam satu forum strategis: memastikan seluruh pekerja Indonesia mendapatkan hak jaminan kesehatan yang layak, termasuk saat mereka kehilangan pekerjaan. Dengan sinergi Dewan Pengawas, BPJS Kesehatan, dan serikat pekerja, program JKN diharapkan semakin kuat, teratur secara hukum, dan merata hingga daerah. (gons)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like