Categories Nasional

FKBN Jabar Tegaskan Pesantren Pilar Bela Negara

IAWNews.com — Forum Kader Bela Negara (FKBN) Badan Koordinator Wilayah (Bakorwil) Jawa Barat menggelar rapat koordinasi di Restoran Suryalaya, Jalan Suryalaya Raya No. 22, Kota Bandung, Minggu (28/12/2025). Rapat ini menegaskan pentingnya konsolidasi organisasi dan penguatan peran pesantren dalam menjaga ketahanan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Rakor tersebut dihadiri Ketua FKBN Bakorwil Jawa Barat Danie AR, Sekretaris Nadia Iskandar, Kepala Bidang Hukum Tabrani Kemal, SH, MH, jajaran pengurus inti, serta Dewan Pakar FKBN Jawa Barat, DR. KH. Utawijaya Kusumah, MM.

Dalam forum tersebut, KH. Utawijaya Kusumah menekankan bahwa pesantren memiliki posisi strategis dalam sistem sosial dan hukum kebangsaan Indonesia. Menurutnya, keterlibatan pesantren dalam gerakan bela negara bukanlah hal baru, melainkan kelanjutan dari peran historis kiai dan santri sejak masa perjuangan kemerdekaan.

FKBN Jabar Tegaskan Pesantren Pilar Bela Negara

“Pesantren sejak awal berdirinya republik ini telah menjadi bagian penting dalam membela negara. Karena itu, sinergi pesantren dengan FKBN adalah langkah strategis dan konstitusional”, kata KH. Utawijaya Kusumah.

Diuraikan oleh KH. Utawijaya Kusumah bahwa perjuangan penguatan pesantren secara kelembagaan telah dimulai sejak 2008, ketika dirinya mengajukan draf Rancangan Undang-Undang Pesantren sebagai bentuk dorongan terhadap kehadiran payung hukum yang jelas. Upaya tersebut kemudian berkembang melalui pembentukan Forum Pondok Pesantren Jawa Barat hingga lahirnya Presidium Nasional Pesantren.

Saat ini, Presidium Nasional Pesantren menaungi sekitar 27.300 pondok pesantren dengan lebih dari 32 juta santri di seluruh Indonesia. KH. Utawijaya menilai kekuatan tersebut merupakan modal sosial besar yang harus diarahkan pada pembangunan karakter kebangsaan dan ketahanan hukum masyarakat. Dari sisi regulasi, ia menyoroti lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pesantren sebagai tonggak penting pengakuan negara terhadap pesantren. Regulasi ini, menurutnya, membuka ruang kolaborasi pesantren dengan institusi negara, termasuk dalam agenda bela negara.

“Sekitar 82,5 persen pesantren berada di wilayah pedesaan. Ini artinya pesantren memiliki peran langsung dalam menjaga stabilitas sosial, teritorial, dan ideologi bangsa”, jelas KH. Utawijaya Kusumah.

FKBN Jabar Tegaskan Pesantren Pilar Bela Negara

Sementara itu, Ketua FKBN Bakorwil Jawa Barat Danie AR menyatakan bahwa Rakor ini menjadi momentum penguatan arah kebijakan organisasi, khususnya dalam membangun kaderisasi bela negara yang melibatkan pesantren sebagai mitra strategis.

“Kami ingin bela negara tidak hanya dipahami dalam konteks militer, tetapi juga sebagai kesadaran hukum, sosial, dan kebangsaan. Pesantren adalah kekuatan utama dalam hal ini”, ujar Danie AR.

FKBN Jawa Barat berharap kolaborasi dengan kalangan pesantren dapat memperkuat pendidikan kebangsaan di tingkat akar rumput, sekaligus mendukung visi Indonesia Emas 2045 melalui pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter, berideologi Pancasila, dan berlandaskan konstitusi. (sty)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like