IAWNews.com – Di tengah derasnya arus informasi yang kian tak terkendali, mantan Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan lima orang yang menuduhnya menggunakan ijazah palsu. Laporan tersebut didaftarkan di Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, disertai 24 bukti digital yang menunjukkan bagaimana tuduhan itu disebarkan secara masif di media sosial.
Langkah Jokowi ini dipandang bukan sekadar pembelaan pribadi, melainkan sebagai bentuk upaya menjaga kehormatan institusi kepresidenan dan membendung fitnah yang mengancam integritas negara. “Ini bukan sekadar isu pribadi. Ini soal marwah jabatan Presiden yang harus dijaga,” ujar salah satu kuasa hukum mantan Presiden tersebut.
Hingga kini, tidak ada bukti autentik yang membantah data resmi Universitas Gadjah Mada (UGM), almamater Jokowi, yang telah berulang kali menegaskan keabsahan ijazah dan skripsi sang mantan kepala negara. Tuduhan yang beredar dinilai hanya berdasar asumsi dan teori konspirasi tanpa dasar hukum maupun akademik.
Secara hukum, tuduhan ini telah memasuki ranah pidana. Dalam laporan yang diajukan, para terlapor diduga melanggar sejumlah pasal, yakni :
- Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,
- Pasal 311 KUHP mengenai fitnah,
- Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE yang mengatur penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Ketika kritik berubah menjadi fitnah yang menyerang kehormatan seseorang tanpa bukti, maka hukum wajib ditegakkan,” tegas pihak pelapor.
Mereka menekankan bahwa kebebasan berbicara tidak boleh disalahartikan sebagai kebebasan untuk memfitnah.
Langkah Jokowi ini dinilai sebagai pembelajaran publik penting, bahwa kehormatan pribadi dan jabatan publik tak boleh dibiarkan tercemar oleh serangan tak berdasar. Jika dibiarkan, dikhawatirkan ruang fitnah akan semakin lebar dan dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan politik atau sensasi semata.
Kasus ini kini tengah ditangani aparat kepolisian. Publik diimbau untuk mengikuti proses hukum yang berjalan hingga vonis pengadilan yang adil dan berkeadilan dijatuhkan. (aap)