Categories Hukum & Kriminal,

Kasus Shella Saukia Naik Sidik, Akankah Doktif Jadi Tersangka?

IAWNews.com – Kasus saling lapor antara selebgram Shella Saukia dan Samira Shandy yang dikenal dengan nama Doktif memasuki babak baru. Laporan yang diajukan pihak Shella kini resmi naik ke tahap penyidikan, memunculkan pertanyaan publik: akankah Doktif ditetapkan sebagai tersangka?

Diungkapkan oleh Julianus Sembiring S.H selaku uasa hukum Shella Saukia, bahwa pihaknya menerima kuasa pada Januari 2026 untuk menangani laporan yang berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 19 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Samira Shandy atau Doktif disebut mencantumkan nomor telepon Shella dalam sebuah unggahan yang kemudian memicu reaksi dari sejumlah orang tak dikenal.

Akibatnya, Shella Saukia mengaku menerima berbagai pesan dan panggilan bernada tidak pantas dari orang-orang yang tidak dikenal. Kondisi itu dinilai merugikan secara pribadi maupun terhadap nama baiknya, sehingga laporan pun diajukan ke pihak kepolisian.

“Dari situ klien kami merasa dirugikan karena nomor pribadinya dicantumkan sehingga dihubungi oleh orang-orang yang tidak dikenal dengan kata-kata yang tidak pantas,” kata Julianus Sembiring S.H.

Kasus Shella Saukia Naik Sidik, Akankah Doktif Jadi Tersangka?

Seiring berjalannya proses, penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa status Shella Saukia masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang diajukan oleh pihak Doktif.

Menariknya, kedua pihak kini diketahui saling melaporkan dengan dugaan pasal yang sama. Setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik, laporan dari pihak Shella Saukia akhirnya dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan atau naik sidik.

Peningkatan status perkara ini membuka kemungkinan baru dalam proses hukum yang sedang berjalan. Namun hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam laporan yang diajukan oleh pihak Shella.

Kuasa hukum menegaskan bahwa laporan tersebut juga merupakan bentuk sanggahan atas tudingan yang dinilai merugikan kliennya. “Laporan klien kami lebih kepada sanggahan-sanggahan atas hal-hal yang dianggap merugikan klien kami dari laporan tersebut,” jelasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum juga menyoroti beredarnya informasi yang dianggap simpang siur mengenai status hukum Shella. Ia menegaskan bahwa kliennya masih berstatus saksi dan belum pernah memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya karena jadwal yang harus disesuaikan.

Kasus Shella Saukia Naik Sidik, Akankah Doktif Jadi Tersangka?

Saat ini Shella Saukia diketahui sedang menjalankan ibadah umrah, sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang. Rencananya, pemanggilan terhadap Shella Saukia akan dilakukan pada awal April mendatang di Polda Metro Jaya setelah ia kembali ke Indonesia.

“Kami sudah menerima surat panggilan, namun karena klien kami sedang menjalankan ibadah umrah, maka jadwalnya diubah setelah beliau kembali,” ujar Julianus Sembiring S.H.

Pihak Shella Saukia juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya komunikasi dengan pihak Samira Shandy untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik.

Selain itu, kuasa hukum juga menepis anggapan bahwa kliennya masih terlibat dalam distribusi produk kosmetik. Saat ini, kata dia, Shella lebih fokus menjalankan usaha di bidang busana.

Dengan status perkara yang kini naik ke tahap penyidikan, proses hukum antara kedua pihak dipastikan masih akan terus bergulir. Publik pun menunggu langkah penyidik selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam kasus yang menjadi sorotan ini. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like