Categories Nasional

Gelar Tanpa Jiwa, Bahaya Profesor Gelap dan Pembohongan

IAWNews.com — Perkembangan teknologi informasi membuat masyarakat semakin mudah memperoleh dan menyebarkan informasi. Namun, derasnya arus informasi modern juga menghadirkan persoalan baru, salah satunya manipulasi legitimasi intelektual melalui penggunaan gelar akademik atau keahlian yang tidak jelas asal-usulnya.

Fenomena figur yang dipublikasikan dengan atribut “profesor” tanpa penjelasan mengenai institusi pemberi gelar menjadi perhatian karena menyentuh persoalan lebih luas, yakni kejujuran informasi, tanggung jawab media, kebebasan pers, hingga kualitas kehidupan sosial masyarakat.

Penggunaan gelar akademik bukan sekadar persoalan penulisan nama. Di ruang publik, gelar membawa simbol otoritas dan kompetensi. Ketika seseorang diperkenalkan sebagai profesor, doktor, magister, insinyur, atau penyandang keahlian tertentu, masyarakat secara alamiah dapat memberikan tingkat kepercayaan lebih tinggi terhadap pendapat yang disampaikannya.

Karena itu, atribusi gelar yang tidak dapat diverifikasi berpotensi menciptakan apa yang dapat disebut sebagai public deception atau penyesatan publik. Masyarakat bukan hanya menerima informasi, tetapi juga menerima konstruksi mengenai siapa yang dianggap memiliki otoritas untuk berbicara.

Pers memiliki posisi penting dalam persoalan tersebut. Kebebasan pers memberikan ruang bagi wartawan untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, kebebasan tersebut berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional untuk memastikan informasi yang dipublikasikan tidak menyesatkan.

Wilson Lalengke, yang memiliki latar belakang pendidikan pascasarjana di bidang etika, mengingatkan insan pers agar tidak menerima begitu saja gelar yang dicantumkan oleh narasumber.

“Jangan sampai insan pers justru menjadi alat yang memfasilitasi penyesatan publik hanya karena merasa silau oleh klaim gelar narasumber!” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan pers, Rabu, 19 Agustus 2026.

Menurut dia, setiap atribut yang dilekatkan pada nama seseorang dan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat semestinya memiliki asal-usul institusional yang jelas.

Persoalan tersebut juga menunjukkan bahwa fact-checking tidak hanya diperlukan terhadap isi pernyataan narasumber. Identitas, jabatan, gelar, afiliasi lembaga, dan kapasitas seseorang sebagai narasumber juga perlu diperiksa ketika atribut tersebut menjadi bagian penting dari pemberitaan.

Dengan demikian, verifikasi bukanlah bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers. Sebaliknya, verifikasi merupakan bagian dari upaya menjaga agar kebebasan pers tetap memiliki integritas dan tidak berubah menjadi sarana penyebaran klaim yang belum terbukti.

Dalam perspektif sosiologi, gelar akademik mempunyai fungsi sebagai simbol status dan modal sosial. Gelar dapat memengaruhi cara seseorang dipersepsikan, terutama ketika masyarakat tidak memiliki cukup waktu atau kemampuan untuk memeriksa latar belakang akademis seseorang secara mendalam.

Kondisi tersebut menciptakan apa yang dapat disebut sebagai “otoritas simbolik”. Seseorang bisa memperoleh pengaruh bukan semata-mata karena kualitas argumentasinya, tetapi juga karena simbol yang melekat pada dirinya.

Masalah muncul ketika simbol tersebut tidak sejalan dengan fakta.
Jika gelar yang tidak jelas kemudian terus digunakan dalam pemberitaan, acara publik, media sosial, spanduk, selebaran, maupun forum masyarakat, atribusi tersebut dapat mengalami proses normalisasi. Sesuatu yang pada awalnya hanya berupa klaim dapat perlahan dianggap sebagai fakta karena terus diulang.

Wilson Lalengke juga mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menyematkan gelar seseorang dalam berbagai bentuk komunikasi publik, termasuk media sosial.

Kewaspadaan itu, menurutnya, tidak hanya berlaku untuk gelar profesor, tetapi juga doktor, magister, insinyur, maupun gelar keahlian lainnya.

Di era media sosial, masyarakat tidak lagi hanya menjadi konsumen informasi. Setiap orang dapat menjadi produsen sekaligus distributor informasi.

Kondisi tersebut membuat persoalan atribusi gelar menjadi semakin kompleks. Sebuah informasi yang tidak terverifikasi dapat diproduksi oleh satu pihak, dikutip media, dibagikan pengguna media sosial, kemudian disebarkan kembali dalam bentuk video, poster, atau unggahan lainnya.

Dalam hitungan waktu, klaim yang belum terbukti dapat memperoleh kesan sebagai kebenaran karena frekuensi penyebarannya.

Karena itu, masyarakat perlu membangun kebiasaan baru dalam mengonsumsi informasi: tidak hanya bertanya mengenai apa yang disampaikan, tetapi juga siapa yang menyampaikannya dan atas dasar kewenangan apa.

Kewaspadaan tersebut menjadi semakin penting dalam isu politik dan kebijakan publik. Gelar atau atribut profesi dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap suatu figur, termasuk dalam kontestasi politik.

“Ini adalah bahaya besar bagi demokrasi berbasis akal sehat,” kata Wilson Lalengke ketika mengingatkan mengenai kemungkinan penggunaan atribut akademik untuk membangun citra dan memengaruhi pilihan masyarakat.

Fenomena tersebut juga dapat dilihat dari perspektif filsafat. Plato melalui kritiknya terhadap kaum Sophis telah memperingatkan mengenai penggunaan kemampuan retorika untuk memengaruhi massa tanpa menjadikan kebenaran sebagai tujuan utama.

Dalam konteks masyarakat modern, persoalannya dapat muncul dalam bentuk berbeda. Simbol kepakaran dapat digunakan untuk membangun otoritas, sementara substansi dan dasar legitimasi kepakaran tersebut tidak diperiksa secara memadai.

Dari perspektif etika Kantian, penyampaian informasi yang menyesatkan juga berkaitan dengan kewajiban moral untuk menghormati manusia sebagai subjek yang memiliki hak menentukan pilihan berdasarkan informasi yang benar.

Publik yang menerima informasi tidak seharusnya diperlakukan hanya sebagai alat untuk mencapai kepentingan pribadi, politik, ekonomi, atau pencitraan.

Dalam konteks Indonesia, persoalan tersebut juga berkaitan dengan nilai-nilai Pancasila. Kejujuran intelektual berkaitan dengan penghormatan terhadap martabat manusia. Kepercayaan publik merupakan bagian penting dari persatuan sosial, sedangkan akses terhadap informasi yang benar merupakan salah satu unsur penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang adil.

Gelar akademik pada hakikatnya merupakan simbol perjalanan keilmuan, kompetensi, tanggung jawab, dan pengabdian. Karena itu, ketika simbol tersebut digunakan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, persoalannya tidak berhenti pada individu yang menyandangnya.

Yang ikut dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan, media, dunia ilmu pengetahuan, dan sistem informasi publik.

Wilson Lalengke menilai sudah waktunya media massa, praktisi pers, dan masyarakat lebih disiplin dalam memverifikasi setiap atribut akademik atau profesional yang digunakan dalam komunikasi publik.

“Kebenaran adalah cahaya moral bangsa. Jika gelar akademik dijadikan alat kebohongan, maka bangsa ini sedang memadamkan cahayanya sendiri,” pungkas Wilson Lalengke.

Pada akhirnya, persoalan “gelar tanpa jiwa” bukan hanya tentang siapa yang berhak menggunakan sebuah gelar. Persoalan utamanya adalah bagaimana masyarakat menjaga agar simbol kepakaran tidak menggantikan substansi keilmuan.

Di tengah banjir informasi, kebebasan pers dan kebebasan berekspresi akan memiliki makna yang kuat apabila berjalan bersama verifikasi, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang benar. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like