IAWNews.com — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu cair sebanyak 2,6 ton melalui jalur laut di perairan utara Tanjung Parit, Karimun Anak, Kepulauan Riau.
Pengungkapan tersebut dilakukan terhadap kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania. Dalam operasi gabungan itu, petugas juga menemukan 1.570.000 batang rokok polos tanpa pita cukai serta mengamankan 10 kru kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar.
Dikatakan oleh Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. Suyudi Ario Seto, pengungkapan berawal dari hasil analisis intelijen gabungan BNN RI dan Bea Cukai terhadap pergerakan kapal yang dinilai tidak lazim. “Pergerakan kapal menunjukkan perjalanan pelayaran yang tidak biasa dan keluar dari aturan umumnya,” ujarnya, Kamis (20/8/2026).

Kecurigaan petugas semakin menguat setelah ditemukan adanya sejumlah perubahan nama lambung kapal. Berdasarkan hasil penelusuran intelijen, MV Ocean Porter sebelumnya tercatat menggunakan nama Hong Run 2, Race Wind, dan Rain Maker, dengan tetap menggunakan bendera Tanzania.
Informasi tersebut kemudian menjadi bagian dari pemetaan intelijen terhadap kapal sebelum tim gabungan melakukan pemantauan di wilayah perairan Karimun Anak.
Pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan BNN RI, BNNP Kepulauan Riau, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pencegatan dan penghentian MV Ocean Porter.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sebuah ruang penyimpanan tersembunyi yang berisi cairan dengan aroma menyengat dan mencurigakan.
Petugas langsung mengambil sampel cairan untuk dilakukan pemeriksaan menggunakan Narcotics Identification System (NIS). Hasil pemeriksaan menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine.
Cairan itu ditemukan dalam delapan drum dan satu water tank, dengan total volume sekitar 2.600 liter atau setara 2,6 ton sabu cair.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu penindakan narkotika dalam jumlah sangat besar yang dilakukan melalui jalur laut di wilayah Kepulauan Riau.

Selain narkotika, pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Petugas menemukan 1.570.000 batang rokok polos tanpa pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan, rokok ilegal tersebut ditemukan di dalam kontainer bernomor DRYU 9201919. “Rokok tersebut terdiri dari 157 boks dengan total 1.570.000 batang,” katanya.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3.917.150.000, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sebesar Rp4.463.478.600. Atas temuan tersebut, Bea Cukai akan melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Sementara itu, BNN RI bersama instansi terkait masih mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga berada di balik pengiriman methamphetamine tersebut.
Penyidikan kasus narkotika diarahkan untuk mengungkap pemilik barang, pengendali jaringan, jalur distribusi, sumber pendanaan, hingga kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika internasional.
BNN dan Bea Cukai juga mendalami asal sabu cair tersebut serta tujuan akhir pengirimannya. Pemeriksaan terhadap 10 kru kapal berkewarganegaraan Myanmar menjadi bagian dari proses pengembangan untuk mengetahui peran masing-masing pihak dalam dugaan penyelundupan tersebut.
Keberhasilan operasi gabungan itu mendapat apresiasi dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) RI Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago. Menurutnya, pengungkapan sabu cair dalam jumlah besar tidak hanya menunjukkan keberhasilan penindakan, tetapi juga pentingnya sinergi antarlembaga dalam memutus jalur masuk narkotika ke Indonesia.

“Pengungkapan dan penindakan narkotika sabu cair 2,6 ton ini menjadi bukti nyata sinergitas aparat dalam melindungi masyarakat dan generasi bangsa,” ujar Djamari Chaniago.
BNN RI menyebut barang bukti 2,6 ton methamphetamine tersebut memiliki nilai ekonomi yang disebut mencapai sekitar Rp8,478 triliun berdasarkan estimasi produk turunannya. Dari pengungkapan tersebut, BNN RI memperkirakan operasi itu telah menyelamatkan lebih dari 14 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Meski demikian, proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung. BNN RI dan Bea Cukai terus mengembangkan kasus MV Ocean Porter untuk mengungkap asal narkotika, tujuan pengiriman, serta pihak yang diduga mengendalikan jaringan internasional di balik penyelundupan methamphetamine melalui jalur laut di wilayah Kepulauan Riau. (tim/red)

