Categories Hukum & Kriminal,

Polda PBD Pertahankan Tersangka Dugaan Mafia Tanah Papua

IAWNews.com — Kepastian hukum terhadap dugaan tindak pidana mafia tanah yang berkaitan dengan hak atas tanah masyarakat adat Papua memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Polda PBD) mempertahankan status tersangka terhadap warga negara Malaysia, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Ching.

Status tersangka tersebut sebelumnya ditetapkan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota. Setelah adanya permohonan dari pihak tertentu, Polda Papua Barat Daya menggelar Gelar Perkara Ulang pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Hasil gelar perkara tersebut menguatkan keputusan Polresta Sorong Kota untuk tetap mempertahankan status tersangka Paulus George Hung dalam perkara dugaan tindak pidana mafia tanah.

Informasi tersebut disampaikan Kuasa Hukum korban dugaan mafia tanah, Advokat Simon Maurits Soren, kepada media pada Rabu (19/8/2026).

Dengan keputusan tersebut, proses hukum terhadap Paulus George Hung disebut akan terus berlanjut melalui tahapan penyidikan hingga nantinya dilakukan pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Sorong apabila seluruh persyaratan penyidikan telah terpenuhi.

Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan aspek pidana, tetapi juga menyentuh persoalan pertanahan dan perlindungan hak masyarakat adat Papua.

Tanah bagi masyarakat adat Papua memiliki kedudukan yang lebih luas daripada sekadar aset ekonomi. Tanah ulayat berkaitan dengan ruang hidup, identitas, hubungan sosial, sejarah, serta keberlangsungan komunitas adat.

Karena itu, dugaan penguasaan atau pengalihan tanah secara melawan hukum berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih luas apabila menyangkut wilayah yang memiliki hubungan dengan hak masyarakat adat.

Keputusan Polda Papua Barat Daya mempertahankan status tersangka dinilai memberikan ruang bagi proses hukum untuk menguji secara objektif berbagai dugaan pelanggaran yang muncul dalam perkara tersebut.

Aktivis HAM Internasional sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengapresiasi keputusan Polda Papua Barat Daya yang mempertahankan hasil penyidikan Polresta Sorong Kota.

Menurut Wilson Lalengke, langkah tersebut menunjukkan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan tanah masyarakat adat. Ia berharap proses penegakan hukum tetap berjalan secara objektif dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Wilson Lalengke juga meminta Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Audie Latuheru menginstruksikan jajaran Polresta Sorong Kota untuk memanggil dan memeriksa Paulus George Hung serta mempertimbangkan tindakan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Wilson Lalengke menilai penahanan terhadap tersangka harus didasarkan pada  terpenuhinya persyaratan hukum, baik secara formal, materiel, objektif maupun subjektif.
Dari sisi formal, proses penahanan harus didukung administrasi penyidikan dan penetapan tersangka yang sah. Sementara dari sisi materiel, harus terdapat alat bukti yang sah dan cukup untuk menunjukkan dugaan tindak pidana.

Adapun aspek objektif berkaitan dengan jenis tindak pidana dan ancaman pidananya, sedangkan aspek subjektif berkaitan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti.

Dengan demikian, keputusan mengenai penahanan tetap harus didasarkan pada fakta penyidikan dan ketentuan hukum acara pidana, bukan semata-mata status kewarganegaraan seseorang.

Perkara dugaan mafia tanah tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut persinggungan antara hukum pidana, pertanahan, hak masyarakat adat, dan dugaan keterlibatan warga negara asing.

Publik di Papua Barat Daya selanjutnya menanti bagaimana penyidik Polresta Sorong Kota menuntaskan proses penyidikan, termasuk menguji alat bukti dan dokumen yang berkaitan dengan objek tanah yang dipersoalkan.

Proses hukum juga diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status serta asal-usul hak atas tanah yang disengketakan, sekaligus memastikan kepentingan masyarakat adat tetap memperoleh perlindungan sesuai hukum.

Pada akhirnya, pengungkapan perkara ini diharapkan tidak hanya menghasilkan kepastian bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap tanah ulayat dan hak masyarakat adat Papua dari setiap bentuk penguasaan tanah yang dilakukan secara melawan hukum. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like