IAWNews.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, hak pekerja kembali menjadi sorotan, terutama terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Menanggapi potensi pelanggaran yang kerap terjadi setiap tahun, Tangan Keadilan Rakyat Serikat Pekerja (TKR-SP) membentuk Posko Pengaduan THR 2025 guna memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka sepanjang tahun. Berdasarkan regulasi yang ada, THR bagi karyawan swasta harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil. Namun, dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, sehingga merugikan pekerja.
TKR-SP menyampaikan bahwa Posko Pengaduan THR ini akan memfasilitasi para pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, yang mengalami pelanggaran hak terkait THR. Posko ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum serta memastikan perusahaan mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Berdasarkan peraturan tersebut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah penuh, sementara pekerja dengan masa kerja 1–12 bulan mendapatkan THR secara proporsional. Sayangnya, aturan ini sering dilanggar, baik dalam bentuk pembayaran yang terlambat, pemotongan yang tidak sesuai, hingga pengabaian hak THR sama sekali.
TKR-SP menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum gratis bagi pekerja yang haknya dilanggar. Para pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR dapat melaporkan kasusnya langsung ke Kantor Sekretariat TKR-SP di Gedung Mandira, Menteng, Jakarta Pusat.
“Posko ini kami bentuk sebagai bentuk kepedulian terhadap hak pekerja yang sering diabaikan. Kami berharap kehadiran Posko Pengaduan THR 2025 dapat membantu menegakkan keadilan dan memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya”, kata perwakilan TKR-SP.
Dengan adanya inisiatif ini, TKR-SP berharap dapat meminimalkan pelanggaran THR dan mendorong seluruh perusahaan untuk patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan. Para pekerja pun diimbau untuk lebih proaktif dalam memperjuangkan haknya serta tidak ragu untuk melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi. (aap)