IAWNews.com – Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Serang, Banten. Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Tasikardi, Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, diduga kuat menjadi tempat penimbunan solar subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
Informasi ini terungkap pada Jumat (26/12/2025), menyusul temuan lapangan awak media yang melihat aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dugaan penimbunan solar subsidi ini menambah daftar panjang kasus serupa yang sebelumnya telah diberitakan dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Sebelumnya, pada 02 Desember 2025, awak media telah menayangkan laporan terkait dugaan gudang penimbunan solar subsidi di lahan kosong Jalan Raya Serang–Cilegon, Pelamun, Kecamatan Kramatwatu. Gudang tersebut diduga dimiliki oleh pihak berinisial TD dan PWT dan telah dilaporkan secara resmi ke Polda Banten.
Menanggapi laporan tersebut, salah satu anggota Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten, Yoga, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud. Namun, saat didatangi, gudang tersebut dalam kondisi kosong dan tidak ditemukan aktivitas apa pun.
“Kami sudah ke lokasi di Jalan Raya Serang Pelamun. Saat dicek, tempat tersebut sudah kosong dan tidak ada aktivitas,” tegas Yoga kepada awak media.
Meski demikian, hasil investigasi terbaru di lapangan justru memunculkan dugaan bahwa aktivitas penimbunan solar subsidi masih berlangsung, diduga dengan cara berpindah lokasi namun tetap berada di wilayah hukum Polda Banten. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat sekitar yang menilai para pelaku seolah sulit tersentuh hukum.
Dari temuan lapangan, solar subsidi diduga diperoleh dengan cara mengisi dari sejumlah SPBU, lalu ditampung menggunakan kendaraan transporter yang setiap hari keluar-masuk gudang. Aktivitas ini disinyalir telah berlangsung cukup lama dan diketahui oleh warga sekitar.
“Hampir semua masyarakat sekitar tahu kegiatan ini, tapi tidak ada yang berani melapor. Muncul dugaan ada ‘bos’ solar ilegal yang kebal hukum,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menilai penimbunan BBM subsidi merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung pada kelangkaan solar bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha yang berhak. Oleh karena itu, masyarakat dan awak media berencana kembali melaporkan temuan terbaru ini ke Polda Banten agar segera ditindaklanjuti.
Secara hukum, penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor4 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Ketentuan ini berlaku baik bagi individu maupun badan usaha yang terlibat dalam penimbunan, pengangkutan, dan niaga BBM ilegal tanpa izin.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan guna memberantas praktik penimbunan BBM subsidi yang dinilai mencederai rasa keadilan dan merugikan negara. (sfn)

