IAWNews.com – Seorang penyidik Polres Metro Jakarta Barat, Aipda Ruslan, dilaporkan ke Divisi Propam Polri akibat diduga mengingkari janjinya dalam menangani kasus perampasan mobil. Laporan tersebut diajukan oleh Novi Puspitasari pada Rabu, 19 Maret 2025, yang merasa ditipu oleh janji-janji yang tidak ditepati oleh penyidik tersebut.
Novi melaporkan bahwa pada 01 September 2023, Ruslan menjanjikan penyelesaian kasus perampasan mobilnya dalam waktu tiga bulan. Janji tersebut diberikan agar Novi mencabut laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) terhadap Ruslan di Propam Polda Metro Jaya. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut belum juga tuntas, pelaku perampasan mobil bernama Romdon masih berkeliaran, dan kendaraan yang dirampas belum ditemukan.
Merasa dipermainkan, Novi akhirnya melaporkan Aipda Ruslan ke Divpropam Polri didampingi oleh penasihat hukumnya, Advokat Budi Santoso, S.H., serta Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke.
Kasus ini bermula pada 2 Agustus 2022 ketika Novi dan suaminya, Hidayat, mengalami perampasan mobil oleh Romdon dan komplotannya di sebuah pom bensin di Cengkareng, Jakarta Barat. Salah satu anggota komplotan tersebut bahkan mengaku sebagai aparat kejaksaan. Novi dan suaminya tidak berdaya ketika mobil mereka dibawa kabur oleh para pelaku.
Dua hari setelah kejadian, Novi melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun, karena lokasi kejadian berada di Jakarta Barat, laporan tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat pada Oktober 2022 dan ditangani oleh penyidik Ruslan.
Seiring berjalannya waktu, Novi melihat ada kejanggalan dalam penanganan kasusnya. Bahkan, saat pelapor dan terlapor diperiksa di Polres, Romdon merampas STNK mobil Novi di depan penyidik, tetapi tidak ada tindakan tegas dari aparat. Merasa diabaikan, Novi dan suaminya melaporkan Ruslan ke Propam Polda Metro Jaya.
Dalam upaya menghindari proses hukum di Propam, Ruslan berjanji kepada Novi bahwa dalam tiga bulan kasusnya akan dituntaskan, pelaku akan ditangkap, dan mobilnya akan dikembalikan. Atas janji tersebut, Novi akhirnya mencabut laporannya. Namun, hingga lebih dari satu tahun kemudian, janji tersebut tidak pernah ditepati.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengecam tindakan Aipda Ruslan yang dinilai tidak profesional dan berpotensi bersekongkol dengan para pelaku kejahatan. Ia meminta Kadiv Propam Polri untuk segera menindak tegas penyidik tersebut agar tidak merusak citra kepolisian.
“Saya menduga kuat, oknum polisi bernama Ruslan itu merupakan anggota jaringan kriminal yang bertugas mengelabui korban saat membuat laporan polisi. Kasus yang begitu jelas, ada pelapor, ada terlapor, ada saksi, dan ada STNK yang dirampas di depan penyidik, tetapi kasusnya bisa berlarut-larut hingga tiga tahun. Ruslan ini harus dicurigai sebagai bagian dari komplotan penjahat berbaju polisi”, tegas Wilson Lalengke pada Minggu, 23 Maret 2025.
Wilson lalengke juga meminta Kapolres Jakarta Barat untuk mengganti penyidik kasus ini dengan personel yang lebih profesional serta memastikan proses hukum terhadap Aipda Ruslan berjalan hingga tuntas.
“Saya meminta Kapolri untuk tegas terhadap anggota seperti Ruslan. Polisi seperti dia tidak diperlukan dalam jajaran aparat penegak hukum di Indonesia. Jika terbukti bersalah, Ruslan harus diberhentikan dengan tidak hormat dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku”, pungkas Wilson Lalengke.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang dilayangkan Novi Puspitasari terhadap Aipda Ruslan. (tim/red)